tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, hari ini, Kamis (21/3/2019).
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).
"Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019).
Hingga saat ini, KPK sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam menelusuri kasus jual beli jabatan. KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Di Jakarta, mereka menggeledah dua kantor di Jakarta, yakni kantor Menteri Agama di tiga ruangan yakni ruang Menteri Agama, ruang Sekjen, dan ruang kepegawaian, dan kantor PPP yakni ruang bendahara, ruang Ketua PPP, dan ruang administrasi. KPK juga menggeledah rumah Romi di daerah Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan ruang Menteri Agama, KPK mengamankan sejumlah uang saat menggeledah kantor Kementerian Agama, Senin (18/3/2019). Uang tersebut ditemukan saat KPK menggeledah ruang Menteri Agama Lukman Hakim. KPK mencatat uang yang diamankan mencapai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Singapura.
Sementara itu, dalam penggeledahan kantor PPP, KPK juga menyita sejumlah dokumen di kantor PPP. Mereka mengambil informasi administrasi serta dokumen terkait posisi Romi yang menjabat sebagai Ketua Umum PPP. KPK juga menggeledah di rumah Romi.
Kemudian KPK melanjutkan penggeledahan ke Kantor Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Selasa (19/3/2019). Dalam penggeledahan, KPK mengamankan dokumen seleksi dan pengisian jabatan.
Terakhir, KPK menggeledah Kantor Kanwil Kementerian Agama Gresik. Mereka juga mampir ke rumah Muafaq untuk melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan di kantor Kanwil Jatim dan Gresik, KPK mengamankan dokumen terkait dokumen tentang kepegawaian.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.
KPK menyangkakan RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri