Menuju konten utama

Selain Kemenag & Kantor PPP, KPK Geledah Rumah Romahurmuziy

Petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag pada Senin (18/3/2019) malam.

Selain Kemenag & Kantor PPP, KPK Geledah Rumah Romahurmuziy
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (mengenakan masker dan bertopi), digiring petugas saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Pada Senin (18/3/2019), petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy yang juga tersangka dalam kasus ini.

"Hingga malam, tim juga ditugaskan lakukan penggeledahan di rumah RMY [Romahurmuziy] di Condet," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (19/3/2019).

Dalam penggeledahan ini, KPK menyita barang bukti elektronik berupa laptop.

Pada hari yang sama, KPK pun menggeledah kantor DPP PPP dan Kantor Kementerian Agama termasuk ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.

Febri mengatakan, KPK menggeledah kantor PPP lantaran diduga ada bukti relevan di Kementerian Agama dan kantor PPP.

"Kami percaya pihak-pihak di lokasi akan kooperatif dan mendukung proses ini," ucap Febri.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (15/3/2019).

Pada operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno