tirto.id - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan, sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyelidiki kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang ikut menyeret mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi). KPK juga belum akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"Untuk sementara masih beliau dulu ya. Tapi itu kan masih bagian didalami dalam proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, Untuk keterlibatan pihak lain, belum bisa kami update," Kata Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Hingga saat ini, kata dia, KPK masih bingung lantaran Haris Hasanudin bisa terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Padahal, yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus lewat sistem seleksi online Kementerian Agama.
Saat disinggung soal adanya pejabat internal Kemenag yang membantu Romi dalam kasus ini, Syarief mengatakan, bisa saja hal itu terjadi. "Ya mungkin saja," kata Syarief.
Namun, KPK masih belum bisa berkomentar terkait keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim dalam kasus Romi. KPK masih perlu mendalami dugaan tersebut.
"Itu bagian dari penyelidikan dan penyidikan, belum bisa dijelaskan," kata Syarief.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah menduga ada pihak lain di Kemenag yang diduga ikut membantu Romi.
"Seperti yang telah dijelaskan kemarin, tersangka RMY [Romahurmuziy] diduga tidak berbuat sendiri. Karena itu KPK menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tentu perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan kerja sama antara RMY dengan pihak Kementerian Agama," Kata Febri singkat, Senin.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya. Mereka adalah mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).
Dalam penangkapan kali ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp156.758.000. KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto