Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Pemprov Jabar 2024 dan Cek Syarat Umum

Rincian formasi PPPK Pemprov Jabar 2024 mencakup guru, tenaga kesehatan, dan teknis. Cek syarat umum PPPK Pemprov Jabar 2024.

Rincian Formasi PPPK Pemprov Jabar 2024 dan Cek Syarat Umum
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Selasa, 1 Oktober 2024. Simak rincian formasi PPPK Pemprov Jabar 2024 dan syarat umum.

PPPK merupakan aparatur sipil negara yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat karyawan tetap, PPPK memiliki perjanjian kerja atau kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua periode. Periode I dilaksanakan pada 1-20 Oktober 2024, khusus diperuntukkan bagi pelamar prioritas.

Golongan yang termasuk pelamar prioritas yaitu Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

PPPK Periode II dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Hal ini termasuk bagi lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Pendaftaran PPPK dilakukan secara daring melalui laman Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id/. Calon peserta juga dapat mengecek instansi dan formasi PPPK 2024 via situs tersebut.

Rincian Formasi PPPK Pemprov Jabar 2024

Salah satu instansi yang membuka formasi PPPK 2024 adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Dijelaskan melalui akun Instagram @bkd.jabar, terdapat total 4.0654 formasi untuk PPPK Pemprov Jabar 2024.

Detail rincian formasi PPPK Pemprov Jabar 2024 terdiri dari 1.529 formasi untuk guru, 430 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 2.105 formasi untuk tenaga teknis.

Berikut adalah sejumlah formasi PPPK Pemprov Jabar 2024:

  1. Guru Ahli Pertama
  2. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
  3. Apoteker Ahli Pertama
  4. Asisten Apoteker Terampil
  5. Asisten Penata Anestesi Terampil
  6. Bidan Ahli Pertama
  7. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
  8. Pranata Komputer Terampil
  9. Pustakawan Ahli Pertama
  10. Statistisi Ahli Pertama
Untuk penjelasan lengkap terkait rincian formasi PPPK Pemprov Jabar 2024, calon peserta dapat mengunduh pada pranala ini.

Pelantikan PPPK dan ASN di Kabupaten Bogor

Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima ucapan selamat dari keluarganya usai mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom.

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Jawa Barat 2024

Sebelum mendaftar seleksi pengadaan PPPK, calon peserta harus memenuhi sejumlah syarat umum. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak terlibat partai politik atau politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
  • Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran seleksi.
  • Bukan peserta seleksi ASN yang sedang menunggu NIP.
  • Memiliki pengalaman sesuai jabatan.
  • Hanya dapat melamar 1 formasi, 1 instansi, dan 1 jabatan.
  • Jika melamar lebih dari 1 instansi/jabatan atau menggunakan 2 NIK, maka calon peserta otomatis akan gugur.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Edusains
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani