tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) membuka kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pelamar PPPK Pemprov Jateng 2024 wajib menyerahkan surat lamaran dan surat pernyataan sesuai ketentuan panitia.
Pembukaan pendaftaran PPPK Pemprov Jateng 2024 berlangsung serentak dengan pendaftaran PPPK di instansi lainnya. Menurut pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) pendaftaran PPPK 2024 berlangsung dalam dua periode.
Pendaftaran PPPK 2024 periode pertama dibuka mulai 1 - 20 Oktober 2024. Sementara itu, pendaftaran PPPK 2024 periode kedua berlangsung pada 17 November - 31 Desember 2024.
Pendaftaran PPPK Pemprov Jateng 2024 tahap 1 dibuka untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN. Pelamar prioritas PPPK terdiri dari P1 guru swasta, negeri, dan guru tidak tetap (GTT) Provinsi Jateng.
Pendaftaran PPPK Pemrpov Jateng tahap 2, dibuka bagi Non ASN dengan masa kerja minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus. Adapun formasi PPPK yang dibuka Pemprov Jateng 2024 mencakup PPPK jabatan guru dan PPPK tenaga teknis.
Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, total kebutuhan PPPK Pemprov Jateng 2024 mencapai 4.181 formasi. Formasi PPPK Pemprov Jateng 2024 terdiri dari 1.191 kebutuhan tenaga teknis dan 2.990 kebutuhan tenaga guru.
Persyaratan Umum PPPK Pemprov Jateng 2024
Pelamar yang ingin mendaftar PPPK Pemprov Jateng 2024 wajib memenuhi persyaratan umum yang ditentukan panitia seleksi. Berikut ini beberapa persyaratan umum PPPK Pemprov Jateng 2024:
- Bagi pelamar pada Jabatan PPPK Teknis usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar.
- Bagi pelamar pada Jabatan PPPK Guru usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, CPNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Bagi pelamar PPPK pada jabatan Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan sebagaimana SE Dirjen GTK Kemendikbudristek nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024.
- Bagi pelamar pada jabatan PPPK Teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan yakni di antaranya paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana, dan atau paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi.
- Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan hanya dapat memilih salah satu jenis sertifikat yang memiliki bobot paling tinggi.
- Dalam jenis JF Tenaga Teknis yang memerlukan sertifikat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, mengacu pada Keputusan Menteri PAN RB Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.
Link Format Surat Lamaran dan Pernyataan PPPK Pemprov Jateng 2024
Selain persyaratan umum, pelamar PPPK Pemprov Jateng 2024 juga wajib memenuhi syarat dokumen. Ada beberapa syarat dokumen yang wajib diserahkan PPPK Pemprov Jateng 2024, termasuk surat lamaran dan surat pernyataan 7 poin.
Pelamar perlu membuat surat lamaran dan surat pernyataan 7 poin wajib sesuai dengan format yang ditentukan oleh panitia seleksi. Pelamar bisa melihat contoh format surat lamaran dan surat pernyataan Pemprov Jateng 2024, di link berikut:
Link unduh surat lamaran PPPK Pemprov Jateng 2024
Link unduh surat pernyataan 7 poin PPPK Pemprov Jateng 2024
Selain surat lamaran dan surat pernyataan 7 poin, pelamar PPPK Pemprov Jateng 2024 juga wajib menyerahkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah merekam KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan mengenakan kemeja putih, tidak berdasi, serta jilbab hitam (bagi yang berhijab);
- Ijazah asli atau ijazah yang telah disetarakan bagi lulusa perguruan tinggi luar negeri;
- Transkrip nilai asli;
- Surat keterangan bekerja yang ditandatangani Pimpinan OPD bagi pelamar PPPK teknis;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (lampiran IV) dari Pimpinan OPD bagi pelamar PPPK guru;
- Surat izin melamar yang ditandatangani Kepala Instansi/Lembaga/ Yayasan sekolah swasta bagi pelamar PPPK guru.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Pemprov Jateng 2024
Tata cara pendaftaran seleksi PPPK Pemprov Jateng 2024 bisa dilakukan secara online di SSCASN. Platform pendaftaran ASN dari BKN ini dapat diakses di alamat sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini tata cara pendaftaran seleksi PPPK Pemrpov Jateng 2024:
- Pendaftaran mulai tanggal 1 Oktober 2024 Pukul 00.01 s.d. 20 Oktober 2024 Pukul 23.59. Dalam hal ini, masuk pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Sementara untuk pengumuman lowongan kebutuhan yang dibutuhkan pada penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dapat dilihat pada website https://bkd.jatengprov.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/;
- Calon Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;
- Calon Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;
- Untuk unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui website sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK;
- Jika pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
- Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2024, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2024, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;
- Terkait dokumen persyaratan diunggah melalui website sscasn.bkn.go.id.
Pastikan dokumen persyaratan yang diunggah sesuai dengan ketentuan panitia seleksi. Pelamar bisa meninjau detail dokumen pendaftaran melalui petunjuk teknis PPPK Pemrpov Jateng 2024 di link berikut:
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra