Menuju konten utama

Kuota Formasi CPNS & PPPK Pemprov Jateng 2021: Cara Daftar SSCASN

Jumlah formasi untuk lowongan CPNS dan PPPK 2021 di Provinsi Jawa Tengah mencapai 11.648 formasi.

Kuota Formasi CPNS & PPPK Pemprov Jateng 2021: Cara Daftar SSCASN
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil di Serang, Banten, Kamis (1/10/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

tirto.id - Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 di Provinsi Jawa Tengah akan dibuka untuk 11.648 formasi. Seperti ditulis Badan Kepegawaian Jawa Tengah dalam akun Twitternya, lowongan tersebut diperuntukkan bagi tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Pendaftaran dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman http://sscasn.bkn.go.id.

Penetapan formasi calon ASN di Jawa Tengah mengikuti Surat Keputusan Menpan RB Nomor 832 Tahun 2021. Jumlah kebutuhan CPNS 2021 sebesar 301 formasi dan alokasi untuk PPPK 2021 sebesar 11.347 formasi. Rincian formasi tersebut sebagai berikut:

1. CPNS

- Tenaga teknis: 291 formasi

- Tenaga kesehatan: 10 formasi

2. PPPK

- Tenaga guru: 10.819 formasi

- Tenaga teknis: 3 formasi

- Tenaga kesehatan: 525 formasi

Cara dan alur pendaftaran

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 mengikuti ketentuan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara. Dalam situs SSCASN, cara dan alur pendaftaran selengkapnya sebagai berikut:

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil

- Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Dasar

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo