tirto.id - Pengunggahan pas foto merupakan salah satu syarat utama dalam mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Kesalahan dalam proses pengunggahan atau upload pas foto akan menyebabkan kendala saat proses seleksi selanjutnya.
Kesalahan unggah pas foto bahkan sempat terjadi baru-baru ini. Melansir Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat kasus saat seorang pendaftar Sekolah Kedinasan 2021 yang salah mengunggah foto yang seharusnya full face tetapi justru full body.
"Unggahan dokumennya tidak terbaca pada Face Recognition (FR)" tulis BKN di melalui Instagram bkngoidofficial Senin (7/6/2021).
Menurut BKN terdapat kasus lainnya yang juga menyebabkan pas foto tidak terbaca oleh FR, yaitu posisi foto miring atau tampilan foto blur. Pas foto yang diunggah seharusnya dalam posisi portrait atau tegak, bukan landscape, miring, atau melebar.
Sementara, untuk kasus foto blur biasanya diakibatkan oleh pengambilan gambar yang tidak fokus atau proses kompres (pengecilan ukuran) foto yang terlalu berlebihan. Kasus-kasus tersebut tentunya tidak akan menguntungkan apabila terjadi pada pendaftar CPNS 2021.
"Kalau sudah begitu, sebelum bisa mendapatkan pin ujian peserta tersebut akan diminta foto ulang sampai wajah terbaca FR," cuit BKN melalui Twitter.
"Hal ini tentu akan memakan waktu dan mungkin akan mempengaruhi ketenangan kalian menghadapi ujian, karena jadwal seleksi tidak akan dimundurkan karena ada peserta yang belum lolos FR," lanjut BKN.
Lalu, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengunggah foto? Berikut sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk mengunggah foto pendaftaran CPNS 2021.
1. Ukuran dan format pas foto
Ukuran maksimal foto, baik pas foto maupun swafoto yang diunggah adalah 200 Kb dengan format Jpg. Apabila terlalu besar, foto tidak dapat diunggah oleh sistem, sehingga diperlukan proses kompres.
Namun, perlu diperhatikan pula bahwa proses kompres yang berlebihan dapat mengubah kualitas foto menjadi lebih buram. Sehingga, pastikan agar tampilan foto tetap jelas dengan ukuran tidak kurang dari 200 Kb.
2. Tampilan foto
Pastikan bahwa pas foto yang diunggah memperlihatkan wajah secara jelas. Untuk itu foto yang diunggah bukanlah foto full body melainkan sebagaian tubuh dengan tampilan wajah yang jelas.
Begitu pula dengan foto selfie atau swafoto. Pastikan bahwa seluruh bagian wajah terlihat dan tidak tertutup KTP maupun Kartu Informasi Akun yang dipegang. Perlu diketahui bahwa pendaftar memegang KTP di tangan kiri dan Kartu Informasi Akun di Tangan Kanan.
Pastikan pula untuk tidak menutupi bagian informasi yang tercantum pada KTP maupun Kartu Informasi Akun dengan jari.
3. Background foto
Warna background untuk pas foto yang diunggah adalah merah. Sementara, untuk foto selfie atau swafoto tidak terdapat ketentuan background, namun akan lebih baik jika menggunakan latar belakang polos.
4. Posisi foto
Untuk pas foto, posisi foto yang benar untuk diunggah adalah portrait atau tegak. Hal ini berbeda dengan foto selfie atau swafoto yang sebaiknya diunggah dengan landscape atau melebar.
Alur pendaftaran CPNS 2021
Proses unggah foto dilakukan di tahap awal pendaftaran CPNS 2021, yaitu pembuatan akun. Melansir portal SSCASN, berikut alur pendaftaran seleksi CPNS yang akan datang.
1. Pelamar membuat akun melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Setelah akun dibuat, pelamar melakukan login, melengkapi data, dan mengunggah foto selfie memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar melakukan daftar formasi melalui akun SSCASN yang telah dibuat. Pada tahap ini pelamar diharuskan untuk memilih jenis seleksi, formasi, mengunggah dokumen, melakukan cek resume, dan mencetak kartu pendaftaran akun.
3. Dari dokumen atau berkas-berkas yang sudah diunggah oleh pelamar, panitia melakukan proses verifikasi data. Proses ini akan diumumkan sebagai seleksi administrasi. Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah.
4. Pelamar yang lolos seleksi administrasi dan lolos sanggah melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Sama dengan seleksi administrasi, hasil SKD juga dapat disanggah oleh pelamar yang tidak lulus.
5. Pelamar yang lolos SKD dan lolos sanggah SKD melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Hasil SKB juga dapat disanggah oleh pelamar yang tidak lulus.
6. Setelah masa sanggah, barulah panitia mengumumkan hasil SKB serta pengumuman akhir yang tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang lolos seleksi kemudian akan melakukan pemberkasan.
Ketentuan umum dan dokumen syarat mendaftar CPNS 2021
Pelamar CPNS 2021 terbuka bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Mengutip SSCASN, berikut sejumlah ketentuan umum bagi pendaftar CPNS 2021:
- Pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Usia maksimal pelamar adalah 40 tahun khusus bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis, Dokter gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Prekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormast sebagai PNS, TNI, maupun Polri.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun Polri.
- Pelamar tidak terlibat dengan partai politik dan politik praktis baik sebagai pengurus maupun anggota.
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Plemar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Scan KTP dalam bentuk JPG atau JPEG, dengan ukuran tidak lebih dari 200 Kb
- Pas foto dalam bentuk JPG atau JPEG, dengan ukuran tidak lebih dari 200 Kb
- Swafoto atau foto selfie memegang KTP dan Kartu Informasi Akun dalam bentuk JPG atau JPEG, dengan ukuran tidak lebih dari 200 Kb
- Surat lamaran dalam format PDF dengan ukuran maksimal 300 Kb
- Ijazah dan/atau sertifikat pendidikan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 800 Kb
- Transkrip nilai dalam fomat PDF dengan ukuran maksimal 500 Kb
- Dokumen-dokumen pendukung lainnya dalam format PDF dengan ukuran maksimal 800 Kb.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari