Menuju konten utama

Ribuan Pabrik Terancam Bangkrut Imbas Bea Masuk Bahan Baku TPT

Kenaikan BMAD benang ancam lumpuhkan industri TPT. KADIN sebut 1 juta UMKM dan 5.000 pabrik bisa bangkrut.

Ribuan Pabrik Terancam Bangkrut Imbas Bea Masuk Bahan Baku TPT
Pekerja menyelesaikan produksi sarung di pabrik tekstil di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/4/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

tirto.id - Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Veri Anggrijono, mengatakan lebih dari 5.000 produsen lokal di Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta 1 juta industri mikro dan kecil terancam bangkrut.

Ini lantaran Komite Anti-Dumping baru saja merekomendasikan penerapan aturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Benang Partially Oriented Yarn (POY) alias benang setengah jadi dan Drawn Textured Yarn (DTY) atau benang tekstur.

Jika hal ini terjadi, menurut Veri, potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jelas tidak akan terbendung karena baik POY maupun DTY merupakan bahan baku penting bagi industri tekstil berbasis poliester.

"Industri Tekstil dan Produk Tekstil saat ini sedang lesu dengan gempuran produk tekstil luar negeri ditambah lagi dengan wacana kenaikan Bea Masuk Anti Dumping terhadap produk Benang Partially Oriented Yarn dan Drawn Textured Yarn ini akan mematikan bagi industri TPT dalam negeri," ujar Veri dalam keterangannya, dikutip Senin (9/5/2025).

Untuk menyelamatkan salah satu industri manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja ini, pemerintah seharusnya membuat kebijakan agar BMAD untuk benang setengah jadi dan benang tekstur 0 persen alis menghapuskan kebijakan bea masuk dari kedua komoditas tersebut.

Apalagi, saat ini ketersediaan benang setengah jadi dan benang tekstur di dalam negeri cukup terbatas, sehingga produsen harus mengimpor kedua komoditas itu."Harga benang sebagai bahan baku naik di karenakan BMAD, maka akan terjadi Badai PHK karena Pabrik pabrik tekstil tidak mampu menjual kain dari benang yang tidak kompetitif akibat BMAD," katanya.

Menanggapi rencana tersebut, Pakar Kebijakan Publik, Fernando Emas, menilai pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek terkait dampak, manfaat dan kerugian yang mungkin ditimbulkan. Selain itu, perhitungan secara cermat juga harus dilakukan, sebelum pemerintah benar-benar memutuskan menerapkan usulan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) ini.

Sebab, kebijakan yang salah dapat menjadi bencana bagi industri TPT di Tanah Air. "Kalau kita melihat usulan KADI terkait dengan besaran BMAD dari 5,12 persen sampai 42,3 persen, tentu akan memberatkan Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Bila melihat kebutuhan industri hulu, benang filamen sintetik seperti Partially Oriented Yarn adalah sesuatu yang vital sebagai bahan baku utama dalam pembuatan tekstil," tutur Fernando.

Perlu diketahui, dalam satu tahun industri TPT setidaknya membutuhkan benang setengah jadi sebanyak 257,68 juta kilogram (kg). Sedangkan ketersediaan benang jenis itu hanya mencapai 141 ,92 juta kg, sehingga masih ada kekurangan sekitar 115,76 juta kg yang biasanya dipenuhi melalui mekanisme impor.

"Sehingga kalau dilakukan penerapan BMAD maka akan sangat berdampak terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang jumlahnya mencapai 1 juta serta 5.000 lebih perusahaan besar dan sedang," imbuh dia.

Saat kebutuhan benang tidak dapat terpenuhi, produksi TPT utamanya untuk jenis poliester jelas akan terganggu, sehingga berpotensi mengganggu operasional pabrik. Pada akhirnya, perusahaan yang tidak beroperasi inilah yang kemungkinan bakal merumahkan karyawannya, baik dalam waktu tertentu atau PHK.

Kondisi ini, kemudian akan membuat produksi TPT dalam negeri mengalami perlambatan dan tidak akan mampu lagi bersaing dengan produk pabrikan-pabrikan dari luar negeri.

"Saat ini ada sekitar 3 juta karyawan yang hidupnya bergantung pada perusahaan TPT sehingga apabila pemerintah memberlakukan BMAD akan berpotensi mengakibatkan terjadinya PHK besar-besaran akibat perusahaannya di tutup," katanya.

Melihat data TPT secara nasional, sejak 2022-2024 setidaknya lebih dari 50 perusahaan gulung tikar dan melakukan PHK terhadap para pekerjanya. Jika aturan soal BMAD diterapkan, Fernando khawatir, pabrik-pabrik tekstil akan semakin berguguran.

"Diharapkan industri TPT akan semakin mampu bersaing kedepannya sehingga diharapkan tingkat kepercayaan terhadap pemerintahan Prabowo semakin meningkat karena dianggap mampu memenuhi janjinya mendukung industri dalam negeri dan mencegah terjadinya PHK," tutupnya.

Baca juga artikel terkait PERANG DAGANG atau tulisan lainnya

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana