tirto.id - Pemerintah Indonesia menyambut baik putusan Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memenangkan gugatan Indonesia atas pengenaan bea antidumping terhadap produk biodiesel oleh Uni Eropa. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan Uni Eropa tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan internasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan dengan adanya keputusan dari WTO, maka Uni Eropa diwajibkan untuk mencabut bea antidumping yang selama ini diberlakukan terhadap ekspor biodiesel asal Indonesia.
“Maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. Nah kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Senin (25/8/2025).
Uni Eropa merupakan pasar penting bagi produk minyak sawit dan biodiesel Indonesia, di mana Indonesia sendiri merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia. Keputusan Panel WTO tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk-produk unggulan nasional.
“Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa," tegas dia.
Airlangga sebagai salah satu pihak yang terlibat secara langsung dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia terkait keputusan WTO atas kebijakan Uni Eropa tersebut menyampaikan apresiasi dan akan berupaya mempersiapkan langkah-langkah implementasi yang diperlukan secara terukur.
Ia menerangkan bahwa keputusan tersebut tentu menjadi katalisator bagi perkembangan komoditas andalan ekspor Indonesia.
Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia berkomitmen akan terus mengawal keputusan tersebut dengan pendekatan yang solutif, mengutamakan kolaborasi internasional, sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional pada kancah perdagangan global.
Sebelumnya Panel World Trade Organization (WTO) telah mengeluarkan putusan yang mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam pengaduan terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
Pengajuan sengketa dilakukan sejak tahun 2023 atas pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa atas biodiesel dari negara Asia Tenggara yang tidak sejalan dengan aturan WTO.
Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































