tirto.id - Proses Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (minerba) masih berkutat pada sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas draft yang telah diajukan oleh pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar produk hukum yang disahkan DPR tidak bertentangan atau saling tumpang tindih dengan peraturan yang ada.
"Perlu adanya sinkronisasi antar kementerian yang ada, yaitu Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Maman dalam rapat kerja (raker) Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Kamis (18/7/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa DIM yang menyangkut teknis hilirisasi sudah selesai di kementeriannya.
"Yang Kemenperin teknisnya mengenai hilirisasi sudah selesai. Tapi, kan, kita mesti bahas dengan Kemendagri, Kemenkeu dengan Kumham," imbuhnya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyepakati usulan yang mengemuka dalam rapat tersebut. Ia menyampaikan, ada 12 poin yang menjadi garis besar dalam pembahasan DIM tersebut.
"Ini yang kuning ada enam merupakan usulan dari pemerintah. Lalu sisanya ini usulan pemerintah dan DPR yang sudah dibahas sebelumnya," ujar mantan Menteri Perhubungan tersebut dalam paparan di komisi VII.
Berikut 12 poin garis besar DIM RUU Minerba yang dipaparkan Jonan:
1. Penyelesaian permasalahan antar sektor
2. Penguatan konsep wilayah pertambangan
3. Meningkatkan pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional
4. Memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah minerba
5. Mendorong kegiatan eksplorasi untuk meningkatkan penemuan deposit minerba
6. Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan
7. Mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan UU No. 23 Tahun 2014
8. Tersedianya rencana pertambangan minerba
9. Penguatan peran pemerintah pusat dalam binwas kepada pemerintah daerah
10. Pemberian insentif kepada pihak yang membangun smelter dan PLTU
mulut tambang
11. Penguatan peran BUMN
12. Perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK dalam rangka kelanjutan operasi.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto