tirto.id - Hampir 40 tahun sudah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Kini, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tengah membahas rancangan undang-undang (RUU) atas revisi UU tersebut.
Revisi UU ini diarahkan untuk memperkuat fungsi, kewenangan, dan tata kelola Kadin agar mampu berperan lebih optimal sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun, di tengah pembahasan ini, hadir wacana soal Kadin yang disejajarkan atau menjadi bagian dari lembaga negara.
Wacana ini, didukung argumentasi bahwa status kelembagaan yang lebih kuat dapat membuat Kadin memiliki kewenangan eksekutif dan regulatif yang sah dalam mendampingi pemerintah untuk memajukan perekonomian. Namun, wacana ini juga memicu sejumlah penolakan. Pasalnya, Kadin dirancang sebagai wadah asosiasi pengusaha yang bersifat independen dan dapat memberikan kritik terhadap kebijakan ekonomi pemerintah.
Ketua Umum Kadin, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan 12 poin masukan Kadin untuk RUU Kadin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (2/9/2026).
Dua belas masukan tersebut di antaranya RUU mempertegas Kadin sebagai lembaga mitra strategis pemerintah yang bersifat sui generis dan independen; Kadin sebagai satu-satunya induk dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; Kadin sebagai mitra konsultasi pemerintah dalam perumusan kebijakan berdampak bagi ekonomi melalui Musrenbang, RPJMN/RPJMD, serta RUU/PP terkait dunia usaha.
Kemudian, mempertegas Kadin sebagai mitra konsultasi pemerintah dalam perumusan butir-butir APBN/APBD yang berkaitan dengan ekonomi dan dunia usaha; iuran dan sumbangan deductible hingga super deduction, pengecualian PPh untuk fungsi organisasi, hibah pemerintah pusat/daerah dan kanal CSR dikelola transparan dan diaudit.
Kemudian, pemerintah dan Kadin membangun pertukaran data ekonomi secara timbal balik terkait basis kebijakan berbasis bukti dan pembinaan anggota; Kadin memperkuat ekosistem bisnis melalui pembinaan, akreditasi, dan pengukuhan asosiasi/himpunan 225 Anggota Luar Biasa dari 15 klaster; Penerbitan Surat Keterangan Asal (COO) sesuai praktik internasional kamar dagang, standar lembaga sertifikasi, pelatihan, serta penegakan Kode Etik.
Kemudian, seluruh pelaku usaha ber-NIB otomatis menjadi anggota Kadin; membuka ekosistem pembinaan, pendampingan, dan kemitraan rantai pasok agar UMKM naik kelas; Mandat pembentukan Lembaga Penyelesaian Sengketa Bisnis untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dan/atau mediasi; Registrasi pemagangan dan ujian kompetensi vokasi; pelatihan, sertifikasi, dan pendampingan calon Pekerja Migran Indonesia; dan pendayagunaan bersama ITPC dan Atase Perdagangan, serta penguatan IndCham berbasis diaspora di negara mitra.

“Kami memohon untuk bisa dilibatkan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan yang berdampak terhadap ekonomi, seperti Musrenbang, RPJMN, RPJMD, serta rancangan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait dunia usaha,” kata Anindya.
Anggota DPR RI sekaligus Waketum Kadin Bidang Polkam, Bambang Soesatyo, mengatakan RUU Kadin akan membawa perubahan mendasar terhadap kedudukan dan fungsi Kadin. Katanya, salah satu gagasan utamanya adalah memperkuat posisi Kadin sebagai lembaga non-APBN, yakni institusi khas yang memiliki kedudukan mandiri dan karakter khusus dalam sistem ketatanegaraan dan perekonomian nasional.
Bambang menyebut dengan posisi tersebut, Kadin diharapkan memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara dalam konteks fungsi dan kewenangan yang diberikan undang-undang, sekaligus tetap bersifat nonbudgeter atau tidak membebani APBN.
"Revisi UU Kadin harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha hari ini sekaligus mengantisipasi tantangan ekonomi 20 sampai 30 tahun ke depan. Kadin harus memiliki posisi yang kuat agar dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian nasional," kata Bambang.
Muncul Penolakan
Terlepas dari pembaruan yang diharapkan dari revisi UU Kadin, salah satu poin usulan Kadin dalam prosesnya juga menuai penolakan. Terutama, soal wacana penyejajaran status Kadin dengan lembaga negara.
Salah satu penolakan datang dari anggota Kami VI DPR RI, I Nengah Senantara. Menurut Senantara, penyetaraan tersebut dapat menimbulkan dualiasme kewenangan dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Politikus Fraksi Nasdem ini mengatakan Komisi VI tidak sepakat Kadin masuk dalam struktur lembaga pemerintahan. Katanya, pemerintah sudah memiliki kementerian dengan kewenangan masing-masing, termasuk Kementerian perdagangan.
"Kami enggak mau Kadin masuk ke lembaga pemerintahan yang justru akan memunculkan dualisme keputusan. Nah, itu kami benar-benar konsen, tidak setuju dengan usulan Kadin itu," kata Senantara dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Dia juga menolak apabila Kadin harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan pemerintah. Meski begitu, Senantara tetap memandang Kadin sebagai mitra strategis pemerintah untuk menjembatani kepentingan dunia usaha dan pemerintah.
Menurutnya, kebijakan negara harus tetap berorientasi pada kepentingan publik dan tidak didominasi oleh kepentingan kelompok tertentu. Kadin sebagai representasi dunia usaha, lanjutnya, tetap memiliki ruang strategis untuk memberikan masukan dalam perumusan kebijakan ekonomi.
Selain mengenai posisi Kadin dalam pemerintahan, Senantara menyebut mekanisme pemilihan Ketua Umum Kadin turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Dia menegaskan Musyawarah Nasional (Munas) harus tetap menjadi forum tertinggi dalam menentukan kepemimpinan organisasi.
Kadin Harusnya Jadi Mitra Kritis Pemerintah
Pengamat politik dan peneliti senior di Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengatakan bahwa menjadikan Kadin sebagai lembaga kuasi negara beresiko menghilangkan kebebasannya sebagai mitra kritis pemerintah. Katanya, hal ini juga diperburuk oleh draf RUU Pasal 16 Ayat 3 yang menyebut penetapan Ketua Umum Kadin diserahkan kepada Presiden RI.
"Ketentuan ini membuka ruang intervensi politik yang nyata dan bertentangan dengan prinsip kemandirian organisasi. Negara semestinya hanya mendelegasikan tugas teknis seperti pelatihan atau business matching, bukan kewenangan regulatif seperti registrasi lembaga sertifikasi atau penegakan sanksi yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan," kata Usep saat dihubungi Tirto, Selasa (8/9/2026).
Dia mengatakan jika kewenangan publik untuk Kadin tetap dipaksakan, Kadin harus siap menerima konsekuensi hukum—termasuk menjadi objek gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan masuk dalam yurisdiksi tindak pidana korupsi.
Selain itu, Usep mengatakan kewajiban keanggotaan Kadin sebagai syarat penerbitan NIB juga sangat bermasalah lantaran melanggar kebebasan berserikat secara konstitusional dan akan menjadi pajak formalitas regresif yang memberatkan puluhan juta UMKM. Katanya, jika wadah tunggal tetap dipertahankan, harus dibuat penjagaan ketat.
"Jika wadah tunggal tetap dipertahankan, harus ada pengaman ketat: keanggotaan hanya wajib untuk skala usaha besar, dilarang menjadi syarat perizinan atau tender, keuangannya wajib diaudit publik, dan eksistensi asosiasi lain seperti Apindo harus dijamin secara eksplisit di batang tubuh RUU," tutur Usep.
Sementara itu, ahli strategi politik Indonesia, Yunarto Wijaya, mengatakan pemerintah harus berpikir ulang untuk menjadikan Kadin setara dengan lembaga negara. Pasalnya, keistimewaan untuk Kadin dapat ditafsirkan menjadi dua hal. Pertama, presiden menggunakan executive tool box secara serampangan dengan membagi jabatan publik kepada sekutu yang akan menambah gelombang kritik.
“Kedua, ini juga bisa ditafsirkan sebagai bentuk ketidakpercayaan pada menteri-menteri dan ASN saat ini. Mau di-reshuffle semua juga susah," kata Yunarto saat dihubungi, Selasa.

Yunarto menilai penambahan kewenangan pada Kadin dapat membuat organisasi wadah tunggal lainnya meminta hal yang sama. Dia menegaskan memajukan dunia usaha tidak sama dengan memperkuat organisasi bisnis itu sendiri.
Tugas pemerintah semestinya adalah memastikan adanya situasi kondusif bagi pembisnis, misalnya dengan mengatasi pungli dari organisasi pemerintah dan organisasi paramiliter serta memastikan adanya persaingan usaha yang sehat.
Sejalan dengan Yunarto, ekonom dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny Sasmita, mengatakan Kadin akan lebih optimal jika diperkuat, namun tetap independen dari struktur pemerintahan. Katanya, Kadin tak perlu menjadi bagian dari birokrasi untuk menjadi mitra strategis pemerintah.
Menurutnya, independensi merupakan hal yang penting untuk menjalankan fungsi check and balance dari perspektif dunia usaha.
"Kalau Kadin terlalu masuk ke struktur pemerintahan, ada risiko conflict of interest dan hilangnya fungsi representasi kepentingan dunia usaha. Kadin bisa berubah dari policy partner menjadi quasi-bureaucracy. Sebaliknya, kalau terlalu jauh dari pemerintah, kontribusinya terhadap perumusan kebijakan juga tidak optimal," kata Ronny saat dihubungi, Selasa.
Dia menyebut posisi yang paling ideal untuk Kadin adalah independen secara organisasi, tetapi memiliki kanal konsultasi dan koordinasi formal dengan pemerintah dalam penyusunan kebijakan ekonomi. Kadin harus dekat dengan pemerintah dalam policy dialogue, tetapi tetap punya jarak yang cukup untuk mengkritik kebijakan pemerintah ketika diperlukan.
Ronny juga menyebut, pemberian kewenangan eksekutif dan regulatif kepada Kadin tidak terlalu dibutuhkan karena banyak fungsi yang dibutuhkan pemerintah dari dunia usaha tanpa memberikan regulatory power. Pemberian kewenangan yang paling realistis, kata Ronny, adalah standarisasi dan sertifikasi tertentu yang bersifat teknis dan penyelenggaraan pelatihan.
Kemudian, fasilitasi ekspor dan business matching, penyediaan market intelligence, mediasi atau arbitrase bisnis, serta pengelolaan database atau registrasi tertentu sepanjang tetap berada dalam kerangka regulasi dan pengawasan negara.
"Kalaupun ada delegated authority, harus memenuhi tiga syarat, yakni ruang lingkupnya spesifik, ada standar dan mekanisme pengawasan yang jelas, serta keputusan akhirnya tetap dapat diawasi atau digugat melalui mekanisme hukum yang tersedia. Yang sebaiknya tidak diberikan adalah kewenangan membuat regulasi yang mengikat publik secara mandiri, memberikan izin usaha yang menjadi domain pemerintah, atau menentukan kebijakan ekonomi yang memiliki konsekuensi luas. Sebab, di situlah potensi tumpang tindih dengan kementerian/lembaga dan regulatory capture mulai muncul," tutur Ronny.
Konsep Kamar Dagang yang Cocok dengan Indonesia?
Organisasi Kamar Dagang dan Industri di berbagai negara menunjukkan keunikan lantaran perbedaan posisi dan wewenang. Di Amerika Serikat, US Chamber of Commeerce ditempatkan sebagai organisasi bisnis independen. Sementara itu, model Jerman dan Prancis memiliki karakter badan hukum publik.
Ada pula model Cina dan Vietnam yang berada dalam kendali negara atau partai.
Usep dari Populi Center mengatakan, secara kelembagaan, model asosiasi privat dan sukarela seperti di AS lebih cocok dengan Indonesia. Menurutnya, kurang tepat bila Indonesia merujuk Kadin model Prancis atau Jerman karena kewajiban keanggotaan dan pajak kamar dagang yang terbukti mahal dan perlahan mulai dipangkas.
"Pengalaman domestik kita pada organisasi advokat, LPJK, dan profesi medis juga membuktikan bahwa monopoli wadah tunggal yang dibekali kewenangan publik justru berujung pada praktik rente dan perpecahan, bukan penguatan institusi," kata Usep.
Sebaliknya, Yunarto mengatakan Kadin lebih cocok merujuk pada model Jerman dan Prancis sebagai badan hukum publik. Namun, kata Yunarto yang harus diperhatikan adalah memastikan Kadin sudah menjadi wadah demokratis yang memberi peluang setara bagi seluruh anggota dan tidak dikooptasi oleh pemerintah.
"Di era politisi jadi pengusaha dan pengusaha jadi politisi, republik ini harus lebih hati-hati dan mengekang diri untuk tidak memberi kewenangan yang justru bisa membahayakan keadaban hidup bersama sebagai bangsa," kata Yunarto.
Dia menegaskan kewenangan yang bersifat publik merupakan kewenangan lembaga atau badan publik. Katanya, pemberian kewenangan publik kepada organisasi quasi publik akan menghadirkan hak istimewa atau keuntungan yang berpotensi menimbulkan dominasi dan monopoli.
"Yang paling berbahaya, jika organisasi bisnis di-negara-kan, ruang publik akan menyempit. Kepentingan pebisnis akan mengatasi kepentingan warga bahkan kepentingan bangsa ini mengingatkan pada fenomena kolonialisasi negara. Segala hal diambil untuk kalangan sendiri atas nama kepentingan publik," ucap Yunarto.
Sementara itu, Ronny dari ISEAI mengatakan model Eropa Kontinental seperti Jerman dan Prancis cukup menarik lantaran organisasi dunia usaha memiliki posisi kelembagaan yang lebih kuat dalam sistem ekonomi. Keuntungannya, kata Ronny, adalah koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi lebih terstruktur, representasi kepentingan bisnis lebih formal, dan negara memiliki kanal yang lebih jelas untuk memperoleh informasi dari pelaku usaha.
Menurut Ronny, Indonesia tidak perlu memilih antara menjadi asosiasi biasa atau sebagai badan publik penuh. Katanya, Indonesia bisa mengambil model hybrid dengan diperkuat sebagai lembaga representasi dunia usaha yang memiliki fungsi publik tertentu secara terbatas dan terdelegasi, tetapi tetap independen serta accountable.

Bagaimana Revisi UU yang Ideal untuk Kadin
Ronny menegaskan jika revisi UU Kadin dilakukan untuk memperkuat kontribusi dunia usaha pertumbuhan ekonomi, indikator keberhasilannya jangan diukur dari besaran kewenangan Kadin atau besaran anggaranya. Katanya, ukuran keberhasilan harus outcome ekonomi.
Kata Ronny, keberhasilan Kadin dalam pertumbuhan ekonomi tanpa membesar kewenangan dapat dilihat dari peningkatan investasi swasta, proyek yang terealisasi, peningkatan ekspor, penurunan biaya usaha, prouktivitas daya saing UMKM, masuknya Indonesia dalam global value chains, dan terciptanya lapangan kerja formal yang berkualitas dan meningkat.
“Ukuran keberhasilan Kadin bukan berapa banyak kewenangan yang diberikan negara, tetapi berapa banyak economic friction yang berhasil dihilangkan dan berapa besar nilai ekonomi yang berhasil diciptakan. Kalau revisi UU Kadin mampu menghasilkan Kadin yang lebih kredibel, lebih representatif, lebih profesional, tetapi tetap independen dan akuntabel, itu jauh lebih penting daripada membuat Kadin semakin dekat dengan struktur kekuasaan. Dunia usaha yang kuat membutuhkan Kadin yang kuat, tetapi negara juga membutuhkan Kadin yang independen," tutup Ronny.
Usep dari Populi Center mengatakan dunia usaha membutuhkan kejelasan hak prosedural seperti hak didengar dan direspons dalam pembuatan kebijakan, bukan kenaikan status kelembagaan. Katanya, keterlibatan langsung Kadin dalam menetapkan kebijakan justru akan melumpuhkan posisinya saat harus mengkritik kebijakan tersebut.
"Jauh lebih aman bagi iklim usaha dan demokrasi jika Kadin tetap berada di luar struktur pemerintah namun memiliki hak bicara yang kuat dan dijamin dalam undang-undang," kata Usep.
Sementara, Yunarto menegaskan bahwa Kadin adalah asosiasi kewargaan yang bergiat di sektor usaha yang dirikan sebagai bagian dari praktik politik orde baru yang mewadah-tunggalkan semua organisasi kewargaan. Kata Yunarto, eksistensi Kadin harus dipertanyakan kembali kepada pelaku usaha—apakah mereka tetap perlu ada Kadin sebagai wadah tunggal atau merasa perlu ada alternatif asosiasi lainnya?'
"Ini yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum menambah kewenangan atau mengkonversinya jadi lembaga setara publik," kata Yunarto.
Yunarto menyebut, yang harus dilakukan pemerintah adalah membuka ruang partisipasi yang bermakna dan dipersiapkan bukan mengutak-atik kelembagaan warga. Sebagai asosiasi, relasi Kadin dengan pemerintah seharusnya justru menguatkan akuntabilitas horizontal bukannya malah dengan cara membuat Kadin menjadi badan publik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































