Menuju konten utama

Respons Pemprov Bali soal Larangan Pakai Insinerator Skala Kecil

Insinerator bukan dilarang, boleh digunakan sepanjang memenuhi syarat uji baku mutu.

Respons Pemprov Bali soal Larangan Pakai Insinerator Skala Kecil
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, ketika memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (06/10/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menanggapi larangan penggunaan insinerator atau alat pembakar sampah berskala kecil yang dikemukakan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. Dia mengatakan, insinerator bukan dilarang, tetapi boleh digunakan sepanjang memenuhi syarat uji baku mutu.

“Selama ini di lapangan, terutama di desa, kelurahan, dan desa adat, mereka menggunakan insinerator berukuran kecil, yang lebih tepat disebut sebagai tungku bakar, yang sudah dipastikan tidak lolos uji emisi. Jadi, bukan berhenti selamanya, mereka disetop untuk memberi kesempatan mereka mengurus izin,” kata Rentin ketika ditemui di kantornya, Senin (06/10/2025).

Izin tersebut, ungkap Rentin, tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal. Dalam peraturan tersebut, tercantum ketentuan teknis ketika menggunakan metode pengolahan sampah secara termal.

“Penerapan penggunaan pengelolaan sampah dengan metode termal menggunakan mesin insenerator wajib dan harus memenuhi dan melewati uji emisi dan lolos baku mutu yang telah ditetapkan dan distandarkan dengan peraturan,” bebernya.

Sebelumnya, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut insinerator berskala kecil dilarang untuk digunakan untuk mengelola sampah di Provinsi Bali. Menurutnya, penggunaan insinerator tanpa menggunakan kaidah yang benar akan menimbulkan penyakit atau bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri.

“Insinerator penting untuk kita larang digunakan di Bali, yang kapasitas kecil. Karena ini tempat wisata yang persaingannya internasional. Nanti di Bali akan segera dibangun Waste to Energy, yaitu incinerator skala besar yang sudah didesain oleh Pak Gubernur dan Pak Presiden,” ungkap Hanif sewaktu Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup di Sektor Perhotelan, Nusa Dua, Jumat (26/09/2025).

Hanif menyebut, penggunaan incinerator dapat menghasilkan Dioksin (PCDD) dan Furan (PCDF) yang berukuran sangat kecil sehingga tidak bisa disaring dengan masker biasa. Kedua senyawa tersebut dapat bertahan hingga 20 tahun di dalam tubuh manusia dan menyebabkan kanker.

“Dioksin dan Furan terbentuk dari pembakaran dengan suhu kurang dari 1.850 derajat Celcius. Bila mana sampah dibakar secara langsung, tidak ada pembakarnya, dipastikan suhunya tidak akan mencapai segitu. Kalau pun mencapai, terjadi fluktuasi yang sangat tinggi dan menimbulkan Dioksin dan Furan,” terangnya.

Baca juga artikel terkait PENGELOLAAN SAMPAH atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah