Menuju konten utama

Respons Kuasa Hukum Haris Azhar soal Kliennya Minta Saham Freeport

Kuasa Hukum Haris Azhar, Pieter Ell, merespons soal kliennya yang dituding meminta saham Freeport Indonesia oleh Juniver Girsang.

Respons Kuasa Hukum Haris Azhar soal Kliennya Minta Saham Freeport
Aktivis HAM Haris Azhar. Rangga Jingga/Antaranews

tirto.id - Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang dalam acara Mata Najwa, 29 September 2021, menuduh Haris Azhar mendatangi kliennya untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. Luhut dan Haris sedang bersengketa perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua.

Dalam kajian koalisi ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan). Nama si Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu pun terdapat dalam kajian tersebut.

Kuasa Hukum Haris Azhar, Pieter Ell, merespons soal kliennya yang dituding meminta saham. “Pernyataan Juniver bentuk kepanikan karena tidak bisa menyajikan data yang berimbang. Ibarat pencak silat, dia (Juniver) menghindar. Tapi menghindarnya tidak profesional, menyerang pribadi yang tidak berdasarkan data,” ujar dia dalam konferensi pers daring, Kamis (7/10/2021).

Karena dilontarkan tanpa dasar, tim kuasa hukum Haris tidak dapat menerka apa dan dalam konteks apa tuduhan itu diucapkan. Namun, kuat dugaan bahwa tudingan tersebut berkaitan dengan advokasi yang dilakukan Haris Azhar dan kantor hukum Lokataru dalam mendampingi masyarakat adat tiga kampung (Tsinga, Waa Banti, Aroanop) --masyarakat pemilik hak ulayat di Grasberg dan terkena dampak permanen atas PT Freeport Indonesia-- untuk memperjuangkan haknya memperoleh bagian atas saham PT FI sebagaimana telah diakui dan disepakati dalam perjanjian divestasi saham PT FI.

Perjanjian yang dimaksud adalah ‘Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika dan PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) Tentang Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia’, 12 Januari 2018.

Sesuai dengan Pasal 2.2 Perjanjian Divestasi PT FI, diatur bahwa Pemerintah Daerah Papua, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika, akan mendapatkan porsi saham sebesar 10 persen dengan komposisi: 3 persen untuk Pemerintah Provinsi Papua dan 7 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika, termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.

Hingga saat ini, belum jelas realisasi dari perjanjian tersebut. Atas porsi saham 10 persen tersebut, Pemerintah Provinsi Papua menerbitkan Peraturan Daerah yang pada intinya mengatur mengenai pembentukan BUMD Papua untuk mengelola porsi kepemilikan saham PT FI oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Juniver menyerang Haris karena datanya tidak ada. Akhirnya membuat pernyataan yang merugikan kliennya, karena penilaian masyarakat bahwa apa yang patut diduga disampaikan Haris dalam penelitian, ada benarnya,” jelas Pieter. Tuduhan dari Juniver pun sebagai pengalihan isu.

Pengaduan Pejabat

Karena tak terima namanya disangkutpautkan dalam kajian koalisi masyarakat dan somasi tak membuahkan hasil, maka Luhut memilih menempuh jalur hukum. Pengaduan Luhut terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Lantas penyidik pun meminta keterangan Luhut pada 27 September.

Luhut mengingatkan publik agar tak sembarangan bicara, dan bakal tetap membuktikan tuduhan kepada dirinya adalah salah.

"Sekali lagi saya ingatkan saja, jangan sekali-kali berlindung kepada hak asasi dan kebebasan berekspresi yang bisa mencederai orang, dan saya tidak akan berhenti membuktikan bahwa saya benar," ucap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS HARIS AZHAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz