Menuju konten utama

Resbob Divonis 2,6 Tahun Bui, Terbukti Sebar Ujaran Kebencian

Resbob terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan.

Resbob Divonis 2,6 Tahun Bui, Terbukti Sebar Ujaran Kebencian
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4/2026). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum tersebut ditunda karena materi pembacaan tuntutan belum siap untuk dibacakan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr

tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” kata Adeng saat membacakan putusan di PN Bandung, mengutip Antara, Rabu (29/4/2026).

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," ucap Adeng.

Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding.

Namun, kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ucap Resbob di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Dalam dakwaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, pada Senin, 8 Desember 2026, menyebut Resbob yang tengah berada di kediamannya dijemput oleh dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi.

Resbob kemudian mengucapkan ujaran kebencian yang ucapannya tersebar di media sosial sehingga membuat masyarakat, khususnya suku Sunda geram.

Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama