tirto.id - Streamer YouTube Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kembali menjalani sidang ujaran kebencian terhadap suporter Persib Bandung Viking dan Suku Sunda. Sidang beragendakan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Resbob di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/3/2026).
Kuasa Hukum Resbob, Fidelis Giawa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memenuhi unsur delik pidana terkait tindak pidana siber sebagaimana didakwakan kepada kliennya.
Oleh karena itu, ia meminta pasal-pasal yang didakwakan terhadap kliennya harus dibuktikan adanya akibat nyata berupa kerusakan atau kekerasan.
"Akibat dari perbuatan yang ditransmisikan melalui instrumen elektronik tersebut harus terbukti secara nyata menimbulkan kerusakan atau kekerasan terhadap barang maupun orang," kata dia kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Fidelis menyebut unsur yang didakwakan kepada Resbob tidak diuraikan dalam surat dakwaan JPU maupun didukung keterangan saksi.
"Kami sudah mempelajari berkas perkara dan tidak menemukan adanya bukti terjadinya kekerasan akibat kata-kata terdakwa sebagaimana dikutip penuntut umum dalam surat dakwaan. Itu tidak terpenuhi dalam uraian dakwaan walaupun dalam berkas perkara, menurut kami," jelasnya.
Ia menambahkan apabila perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian materiil, pihaknya meminta agar majelis hakim menghadirkan ahli independen selain ahli dari penyidik. Pihaknya akan menghadirkan ahli dalam sidang pembuktian materiil.
"Terkait ahli, kami sudah siap menghadirkan satu orang ahli. Pihak penuntut umum juga satu, jadi kami pun satu," terangnya.
Fidelis menuturkan peristiwa yang didakwakan terhadap kliennya seharusnya berada di PN Surabaya berkaitan dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara. Selain itu, pihaknya mengajukan juga permohonan untuk menguji kelayakan alat bukti sebelum pemeriksaan materiil perkara dimulai.
"Yang paling pokok kami argumentasikan adalah soal kebenaran relatif dalam peradilan ini, khususnya di Pengadilan Surabaya," ungkapnya.
Agenda persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (5/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menanggapi nota keberatan dari kuasa hukum Resbob, terutama berkaitan dengan locus delicti.
"Ya besok kami tanggapi yaitu perlawanan dari PH (pengacara) itu masalah locus delicti. Pokoknya besok saya jawab dengan bagus," kata JPU Kejati Jabar, Sukanda, pada wartawan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Resbob melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui siaran langsung (livestreaming) media sosial.
Peristiwa ujaran kebencian terjadi di Surabaya, Jawa Timur pada 8 Desember 2025. Kala itu, Resbob tengah melakukan livestreaming dengan akun @panggilajabob dan disaksikan 200 orang. Ia pun menyampaikan ujaran bermuatan kebencian terhadap etnis Sunda dalam keadaan sadar di dalam keadaan terpengaruh alkohol.
"Kemudian saksi Jonathan Frodo Octavianus berkata dengan ucapan “kata-kata hari bob”, selanjutnya terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam live Streaming handphone (HP) mengucapkan kata-kata “Bonek Viking sama aja, tapi yang anjing hanya Viking, pokoknya semua sunda anjing, semua orang sunda anjing” di akun youtube @panggilajabob," kata JPU di ruang persidangan, Senin (23/2/2026).
Akibat siaran itu, perbuatan Resbob dinilai menimbulkan permusuhan di sejumlah kalangan dan ancaman maksimal penjara empat tahun.
JPU menyebut Resbob telah melanggar Pasal 243 Ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 Ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































