Menuju konten utama

Sidang Resbob Ditunda, Kuasa Hukum Minta Dipindah Ke PN Surabaya

Tim kuasa hukum mengatakan akan mengajukan eksepsi berdasarkan argumen pada Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHAP baru.

Sidang Resbob Ditunda, Kuasa Hukum Minta Dipindah Ke PN Surabaya
Sidang Perdana Resbob di PN Bandung. tirto.id/Akmal Firmansyah

tirto.id - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian yang menyeret streamer YouTube Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (2/3/2026) ditunda. Hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir.

Kuasa Hukum Resbob, Fidelis Giawa, menuturkan penundaan sidang ini berdampak pada hak terdakwa untuk segera diadili sebagaimana dijamin dalam hukum acara pidana.

“Dengan tertundanya persidangan ini, maka berdampak pada hak hukum terdakwa untuk segera diadili,” kata Fidelis dihubungi kontributor Tirto, Senin (2/3/2026).

Fidelis mengatakan penundaan sidang juga membebani terdakwa secara psikologis. Pasalnya, dalam dua pekan ke depan, kliennya dijadwalkan mengikuti ujian di Universitas Terbuka.

“Secara psikologis dia merasa masa depannya menjadi mengambang,” kata Fidelis.

Tim kuasa hukum mengatakan akan mengajukan eksepsi berdasarkan argumen pada Pasal 65 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Fidelis menyebut, ketentuan itu membahas locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana menjadi dasar prioritas dalam menentukan kewenangan mengadili.

Fidelis juga menyebut terdapat kecacatan dalam uraian dakwaan jaksa mengenai kewenangan relatif pengadilan dan dua saksi fakta berdomisili di Surabaya, sedangkan saksi pelapor berdomisili di Bandung.

Kecacatan tersebut, kata Fidelis, bertentangan dengan dalil jaksa yang menyatakan mayoritas saksi lebih dekat dengan yurisdiksi Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Bandung.

"Berarti dalil jaksa yang menyatakan bahwa saksi lebih banyak berdomisili atau lebih dekat dengan yurisdiksi PN kls I-A khusus Bandung," bebernya

Fidelis akan mengajukan tiga hal sebagai materi eksepsi, yaitu kewenangan relatif pengadilan, dakwaan cacat secara formal maupun materiil, dan dakwaan prematur.

"Jika yang dikabulkan mengenai kewenangan maka jaksa berhak melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Jika dikabulkan lagi maka penyelenggaraan persidangan dipindahkan ke pengadilan negeri Surabaya," bebernya.

Dia menambahkan sidang yang ditunda akan kembali digelar Rabu mendatang di PN Bandung.

"Lusa, hari Rabu," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU menyebut Resbob telah melanggar Pasal 243 Ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 Ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dalam sidang perdana perkara ujaran kebencian Resbob berlangsung, Senin (23/2/2026) di PN Bandung.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi