Menuju konten utama

Red Notice Cheryl Darmadi Sudah Diajukan ke Lyon, Prancis

Pengajuan red notice Cheryl Darmadi sudah dikirimkan ke Lyon lewat NCB di Jakarta, namun belum bisa dipastikan kapan penerbitannya. 

Red Notice Cheryl Darmadi Sudah Diajukan ke Lyon, Prancis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai pemeriksaan saksi kasus chromebook, Kamis (17/7/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa red notice Cheryl Darmadi sudah diajukan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Cheryl merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group.

"Kami sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan. Kalau terkait meneruskan red notice ke Interpol pusat di Lyon, itu domain dari NCB di Jakarta," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Cheryl Darmadi diketahui berada di luar negeri saat penetapan tersangka dalam kasus TPPU Duta Palma Group. Namun, penyidik sudah mengantongi indikasi keberadaannya saat ini.

Disebutkan Anang, dalam proses pengejaran Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung hanya berwenang mengajukan. Setelah itu, apabila ada perlintasan dari buron tersebut, maka akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Interpol.

"Kejaksaan hanya mengajukan permohonan red notice melalui NCB di Indonesia, tepatnya di Jakarta," ungkapnya.

Sementara itu, Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa pengajuan red notice Cheryl Darmadi memang sudah dikirimkan. Namun, dia belum bisa memastikan kapan penerbitannya.

"Untuk IRN Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon Markas Besar Interpol. Nanti yang menerbitkan red notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol Member Country," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa permohonan red notice untuk anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sudah diproses. Hal itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Menurut Anang, saat ini tim penyidik sudah mengantongi negara tempat Cheryl Darmadi berada. Namun, upaya paksa harus dilakukan karena anak Surya Darmadi itu tidak pernah kooperatif dalam setiap panggilan pemeriksaan.

“Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kami belum tahu pastinya, nanti kami berkoordinasi,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi