tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap red notice untuk anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sudah diproses. Hal itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara korupsi PT Duta Palma Group.
“Tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Anang, saat ini tim penyidik sudah mengantongi negara tempat Cheryl Darmadi berada. Namun, upaya paksa harus dilakukan karena anak Surya Darmadi itu tidak pernah kooperatif dalam setiap panggilan pemeriksaan.
“Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tetapi kami belum tahu pastinya nanti kami berkoordinasi. Kami sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyelidikan,” ucap Anang.
Hingga ini, kata Anang, koordinasi dengan Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri terus dilakukan. Dia pun berharap dalam waktu dekat upaya paksa tersebut bisa segera dilakukan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memasukkan putri dari pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, ke dalam DPO terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah [masuk dalam DPO],” ujar Anang kepada wartawan pada Sabtu (9/8/2025).
Keputusan itu juga sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































