Menuju konten utama

Rapat Paripurna DPR Sahkan Lingkup Tugas 13 Komisi & Mitranya

Itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Rapat Paripurna DPR Sahkan Lingkup Tugas 13 Komisi & Mitranya
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR (dari kiri) Saan Mustopa, Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat memimpin Rapat Paripurna DPR Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

tirto.id - DPR RI mengesahkan ruang lingkup tugas 13 komisi dan mitranya serta Badan Anggaran. Pengesahan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Mulanya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memaparkan ruang lingkup tugas Komisi I sampai Komisi XIII berikut mitra dari masing-masing komisi tersebut. Puan kemudian meminta persetujuan dari para peserta sidang.

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada anggota sidang dewan yang terhormat, apakah ruang lingkup tugas dan mitra Komisi I sampai dengan XIII dan Badan Anggaran DPR tersebut dapat disetujui?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang.

Puan kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan atas keputusan tersebut.

Berikut daftar ruang lingkup tugas dan mitra 13 Komisi DPR RI.

Komisi I

Ruang lingkup: pertahanan, luar negeri, dan informatika. Mitra kerja:

1. Kementerian Luar Negeri,

2. Kementerian Pertahanan,

3. Kementerian Komunikasi dan Digital,

4. Panglima TNl/Mabes TNI AD, TNI AL, dan TNI AU,

5. Badan Intelijen Negara (BIN),

6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),

7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas),

8. Badan Keamanan Laut (Bakamla),

9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas),

10. Dewan Pers,

11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),

12. Komisi Informasi Pusat (KIP),

13. Lembaga Sensor Film (LSF).

Komisi II

Ruang lingkup: pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur negara.

Mitra kerja:

1. Kementerian Dalam Negeri,

2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,

3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang,

4. Komisi Pemilihan Umum (KPU),

5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),

6. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),

7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI),

8. Badan Kepegawaian Negara (BKN),

9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI),

10. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),

11. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN),

12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Komisi III

Ruang lingkup: penegakan hukum.

Mitra kerja:

1. Kejaksaan Agung,

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia,

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung,

5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,

6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial,

7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),

8. Badan Narkotika Nasional (BNN).

Komisi IV

Ruang lingkup: pertanian, kehutanan, dan kelautan.

Mitra kerja:

1. Kementerian Pertanian,

2. Kementerian Kehutanan,

3. Kementerian Kelautan dan Perikanan,

4. Badan Urusan Logistik (Bulog),

5. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM),

6. Badan Pangan Nasional (Bapanas),

7. Badan Karantina Indonesia.

Komisi V

Ruang lingkup: infrastruktur dan perhubungan.

Mitra kerja:

1. Kementerian Pekerjaan Umum,

2. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,

3. Kementerian Perhubungan,

4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

5. Kementerian Transmigrasi,

6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),

7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Komisi VI

Ruang lingkup: perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, BUMN.

Mitra kerja:

1. Kementerian Perdagangan,

2. Kementerian BUMN,

3. Kementerian Koperasi,

4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN),

5. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),

6. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam),

7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS),

8. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).

Komisi VII

Ruang lingkup: perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, dan sarana publikasi.

Mitra kerja:

1. Kementerian Perindustrian,

2. Kementerian Pariwisata,

3. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif,

4. Kementerian UMKM,

5. Badan Standardisasi Nasional (BSN),

6. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI),

7. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI),

8. Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Komisi VIII

Ruang lingkup: agama, sosial, dan perempuan dan anak.

Mitra kerja:

1. Kementerian Agama,

2. Kementerian Sosial,

3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,

4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),

5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),

6. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),

7. Badan Wakaf Indonesia (BWI),

8. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Komisi IX

Ruang lingkup: kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.

Mitra kerja:

1. Kementerian Kesehatan,

2. Kementerian Ketenagakerjaan,

3. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,

4. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/KBP2MI,

5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),

6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan),

7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan),

8. Badan Gizi Nasional.

Komisi X

Ruang lingkup: pendidikan, olahraga, riset.

Mitra kerja:

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,

2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,

3. Kementerian Kebudayaan,

4. Kementerian Pemuda dan Olahraga,

5. Perpustakaan Nasional (Perpusnas),

6. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),

7. Badan Pusat Statistik.

Komisi XI

Ruang lingkup: keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.

Mitra kerja:

1. Kementerian Keuangan,

2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional,

3. Bank Indonesia (BI),

4. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB),

5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,

6. Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),

7. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),

8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),

9. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),

10. BUMN (PMN dan Privatisasi).

Komisi XII

Ruang lingkup: ESDM, lingkungan hidup, dan investasi.

Mitra kerja:

1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

2. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan,

3. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal,

4. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),

5. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas),

6. Dewan Energi Nasional (DEN),

7. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN),

8. Badan Informasi Geospasial (BIG).

Komisi XIII

Ruang lingkup: reformasi, regulasi, dan HAM.

Mitra kerja:

1. Kementerian Hukum,

2. Kementerian HAM,

3. Kementerian Sekretariat Negara,

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,

5. Komnas HAM,

6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),

7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),

8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),

9. Sekretariat Jenderal DPD RI,

10. Sekretariat Jenderal MPR RI,

11. Kantor Staf Presiden (KSP).

Badan Anggaran DPR RI

Mitra kerja:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,

5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,

6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Baca juga artikel terkait ALAT KELENGKAPAN DEWAN atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi