Menuju konten utama

Rano Harap Kebijakan ASN Naik Transum di DKI Diikuti Kementerian

Rano yakin kemacetan Jakarta dapat berkurang dan mengurangi emisi apabila ASN kementerian dan Pemprov Jakarta mau menggunakan transportasi umum.

Rano Harap Kebijakan ASN Naik Transum di DKI Diikuti Kementerian
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan sambutan pada acara Andilan Potong Kebo di Agro Edukasi Wisata Ragunan, Jakarta, Sabtu (29/3/2025).ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, berharap kebijakan wajib naik transportasi umum (transum) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang sudah diterapkan di lingkup Pemprov DKI Jakarta dapat diikuti oleh kementerian di tingkat pemerintah pusat.

Rano yakin, tingkat kemacetan Jakarta akan berkurang apabila kebijakan wajib naik transum ASN ikut diterapkan pemerintah pusat. Selain itu, emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan pribadi juga menurutnya akan semakin berkurang.

“Mudah-mudahan kalau PNS Jakarta, semua kementerian, tidak menggunakan kendaraan pribadi, semua dengan fasilitas Umum pemerintah DKI, yakin saya, satu, kemacetan akan berkurang. Kedua, emisi karbon akan berkurang,” ungkap Rano saat ditemui wartawan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Untuk itu, Rano menyebut Pemprov DKI Jakarta akan segera berdiskusi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, untuk menindaklanjuti wacana itu.

“Kemarin makanya kita berbisik, yuk kita ngomong sama MenPAN RB,” kata Rano.

Rano menjelaskan, setelah kebijakan naik transum bagi ASN Jakarta diterapkan, jumlah penumpang Transjakarta dan MRT di Jakarta telah mengalami peningkatan hingga 100 ribu orang.

“Tiap Rabu itu jumlah peningkatan penumpang baik Transjakarta maupun MRT [mencapai] 100.000 orang,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut tingkat kepatuhan ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta terhadap aturan menggunakan transum setiap Rabu mencapai 96 persen.

Menurutnya, tingkat kepatuhan itu bisa tinggi karena fasilitas parkir kendaraan pribadi di Balai Kota Jakarta ditiadakan saat Rabu. Selain itu, layanan transportasi antar jemput bagi para ASN juga tidak beroperasi.

“Saya mendapatkan laporan secara langsung untuk minggu lalu dari Kepala Dinas Perhubungan. Kenapa bisa tinggi? Karena memang pertama parkirnya kami tidak perbolehkan di sini. Yang kedua, sarana transportasi yang selama ini mengangkut ASN kami tidak keluarkan dari depo-depo yang ada,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Sebagai informasi, kewajiban menggunakan transum bagi ASN Jakarta setiap Rabu mulai diberlakukan sejak Rabu (30/4/2025) lalu. Kewajiban tersebut diterapkan sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov Jakarta Pada Setiap Hari Rabu.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher