Menuju konten utama

Rangkuman Kasus Laras Faizati hingga Divonis Bersalah

Rangkuman Kasus Laras Faizati hingga Divonis Bersalah Rangkuman Kasus Laras Faizati hingga Divonis Bersalah

Rangkuman Kasus Laras Faizati hingga Divonis Bersalah
Terdakwa penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri pada Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at (9/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap Laras Faizati pada Kamis (15/1/2026). Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan pernjara. Simak rangkuman kasusnya berikut ini.

Menurut Majelis Hakim, Laras terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghasutan melalui tulisan di muka umum.

Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun dengan ancaman hukuman enam bulan penjara jika Laras mengulangi tindak pidana. Hakim memerintahkan Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan, Selasa (15/1/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat hukum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," lanjut hakim.

Rangkuman Kasus Laras Faizati yang Divonis Bersalah

Berikut timeline kasus yang menjerat Laras Faizati mulai dari penyebab ia ditangkap hingga pembacaan vonis hari ini.

 Laras Faizati Khairunnisa

Sidang pembacaan putusan Laras Faizati Khairunnisa di PN Jaksel, Kamis (15/1/2026). tirto.id/Rahma Dwi

Agustus 2025

25-28 Agustus 2025: Demonstrasi besar berlangsung di Jakarta. Ribuan peserta aksi termasuk sejumlah aktivis dan masyarakat sipil terlibat. Polisi menangkap ribuan orang yang diduga terkait kerusuhan.

28 Agustus 2025: Laras Faizati, yang saat itu bekerja di ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) di Jakarta, mengunggah foto selfie di lantai lima kantornya sambil menunjuk gedung Mabes Polri di Instagram Story, dengan caption:

“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters.”

Unggahan ini dibuat sebagai reaksi emosional atas tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob.

29 Agustus 2025: Laras kembali menjalani rutinitas normal ke kantor. Unggahannya mulai menjadi perhatian pihak kepolisian.

31 Agustus 2025: Laporan resmi terhadap unggahan Laras masuk ke polisi.

September 2025

1 September 2025: Polisi mendatangi Laras di rumahnya dan langsung menetapkannya sebagai tersangka provokasi. Barang bukti yang diamankan hanya tangkapan layar unggahan, ponsel, dan kartu SIM. Laras belum pernah dipanggil atau diperiksa sebelumnya.

Desember 2025

4 Desember 2025: Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong agar Laras, serta dua aktivis lingkungan, Dera dan Munif dipertimbangkan untuk segera dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya.

11 Desember 2025: Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli linguistik Mannake Budiman. Mannake menyatakan unggahan Laras tidak mengandung unsur provokasi atau ajakan kekerasan, melainkan ekspresi emosional dalam konteks sosial. Laras menyampaikan apresiasi atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

24 Desember 2025: Jaksa Penuntut Umum menuntut Laras 1 tahun penjara dengan alasan: perbuatan Laras meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu kerusuhan. Hal meringankan: Laras tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah mendapat sanksi dari tempat kerja.

Januari 2026

9 Januari 2026: Sidang pembacaan duplik (tanggapan terhadap replik jaksa) oleh penasihat hukum Laras. Pembelaan menegaskan:

Jaksa tidak membuktikan unsur niat jahat (mens rea) Laras.

Unggahan dilakukan spontan, ekspresi emosional, tanpa maksud menghasut atau mendorong kekerasan.

Dalam menegakkan hukum pidana, aparat penegak hukum dan pengadilan tidak boleh menilai suatu tindakan hanya berdasarkan teks hukum saja, namun harus mempertimbangkan konteks sosial dan kondisi individu yang terlibat.

15 Januari 2026 – Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan.

Amar Putusan:

Laras terbukti bersalah melakukan penghasutan, menyiarkan tulisan di muka umum agar orang lain melakukan tindak pidana.

Hukuman: 6 bulan penjara, namun dijalani dengan pidana pengawasan selama 1 tahun. Artinya jika Laras melakukan tindak pidana lagi dalam periode ini, ia bisa dipenjara 6 bulan.

Laras dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra