tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit keuangan Polri tahun anggaran 2019 terhadap 20 Satuan Kerja (Satker) di tingkat Mabes Polri selama 100 hari kerja yang dimulai sejak tanggal 27 Januari hingga 12 April 2020.
Hasilnya, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena Polri dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Namun, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Polri.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan meskipun memperoleh opini WTP namun pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh pengawas keuangan negara tersebut.
“Polri siap menindaklanjuti rekomendasi dan telah membuat rencana aksi. Kewajiban para Kasatker dan Kasatwil selaku Obrik bertanggung jawab untuk menuntaskan seluruh temuan BPK, yang nantinya dibawah pengawasan Irwasum Polri,” kata Idham dalam keterangan tertulis kemarin.
Hal itu, tambah Idham sebagai bukti Polri dan jajaran serius untuk memperbaiki manajemen dan pertanggung jawaban keuangan negara pada tubuh Polri ke arah yang lebih baik. Dengan komitmen itu, ia menekankan menghindari potensi kerugian negara yang akan datang.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri telah memperoleh WTP sebanyak tujuh kali berturut-turut, sejak 2013-2019.
“Dalam laporan pemeriksaan keuangan tahun 2019, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polri dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis (24/7/2020).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat