tirto.id - Bareskrim Polri mengungkap 92 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan COVID-19 di seluruh Indonesia. Puluhan kasus itu ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 di 18 Polda.
"Dari data yang diterima, terdapat 92 kasus penyelewengan dana bansos yang sedang ditangani 18 Polda," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (21/7/2020).
Ia merinci 92 kasus dugaan penyelewengan dana bansos COVID-19 diantaranya Polda Sumatera Utara (38 kasus), Polda Jawa Barat (12 kasus), Polda Nusa Tenggara Barat (8 kasus), Polda Riau (7 kasus), Polda Sulawesi Selatan (4 kasus), Polda Banten, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Sulawesi Tengah (masing-masing 3 kasus).
Polda Maluku Utara dan Polda Sumatera Selatan (masing-masing 2 kasus), Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Polda Lampung dan Polda Papua Barat masing-masing menangani satu kasus.
Ahmad menyatakan alasan penyalahgunaan bantuan yakni pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).
Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta agar para penegak hukum untuk tidak membiarkan para pejabat yang mengelola anggaran salah dalam bertindak, khususnya pada anggaran penanganan COVID-19. Dia ingin penegak hukum lebih mengedepankan pencegahan ketimbang melakukan penindakan.
"Kalau ada potensi masalah segera ingatkan. Jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 melalui video daring, Senin (15/6/2020).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat