tirto.id - Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara telah mendata dugaan penyelewengan bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19 di beberapa kabupaten/kota di sana.
"Data sementara ada 16 kasus yang sedang ditangani oleh polres jajaran di Polda Sumatra Utara," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (1/7/2020).
Modus yang dilakukan pelaku, di antaranya pemotongan dana bansos sengaja dilakukan oleh perangkat desa setempat.
"Dengan maksud asas keadilan bagi yang tidak menerima bansos, hal tersebut sudah diketahui dan disetujui sebelumnya oleh penerima bansos," jelas Awi.
Kemudian, pemotongan dana bansos dilakukan untuk uang lelah para oknum Ketua RT dan perangkat desa lainnya. Ia juga bilang modus penyelewengan lainnya adalah pengurangan timbangan paket sembako.
"Sampai saat ini petugas masih menyelidiki dengan pengumpulan fakta dugaan pemotongan bansos, tanpa mengganggu pendistribusian bantuan bagi warga yang membutuhkan," tutur Awi.
Rinciannya 16 kasus penyelewengan bansos sebagai berikut:
- Polrestabes Medan (3 kasus)
- Polresta Deli Serdang (2 kasus)
- Polres Langkat (3 kasus)
- Polres Tebing Tinggi (1 kasus)
- Polres Simalungun (2 kasus)
- Polres Pematangsiantar (1 kasus)
- Polres Dairi (1 kasus)
- Polres Tobasa (1 kasus)
- Polres Samosir (1 kasus)
- Polres Madina (1 kasus)
Jokowi ingin penegak hukum lebih mengedepankan pencegahan ketimbang melakukan penindakan.
"Kalau ada potensi masalah segera ingatkan. Jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 melalui video daring, Senin (15/6/2020).
Jokowi mengingatkan pemerintah tidak main-main dalam akuntabilitas sehingga tata kelola yang baik dan pencegahan harus dikedepankan dalam pengelolaan anggaran. Bila ada aparatur pemerintah yang mengambil keuntungan, dia mau para penegak hukum segera menindak pelakunya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali