Menuju konten utama
Hari Bhayangkara

Soal Anggaran COVID-19, Jokowi: Silakan Digigit Saja Jika Korupsi

Presiden Jokowi persilakan agar diproses secara hukum apabila ada niat buruk atau mens rea dalam pengelolaan anggaran COVID-19.

Soal Anggaran COVID-19, Jokowi: Silakan Digigit Saja Jika Korupsi
Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Presiden Jokowi meminta agar para penegak hukum bisa mencegah penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19. Ia ingin agar aspek pencegahan dikedepankan dalam penanganan. Apabila ada niat buruk atau mens rea dalam pengelolaan anggaran COVID-19, Jokowi persilakan agar diproses secara hukum.

"Kalau sudah ada niat buruk untuk korupsi ada mens rea ya harus ditindak. Silakan digigit saja apalagi dalam situasi krisis sekarang ini tidak boleh ada satupun yang main-main," kata Jokowi saat memberikan sambutan HUT Bhayangkara ke-74 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Jokowi memerintahkan jajaran Polri, Kejaksaan, KPK dan lembaga pengawas internal pemerintahan untuk bersinergi. Ia ingin agar pelaksanaan COVID-19 bisa dibantu percepatan dan pengawasan anggaran.

Presiden Jokowi tidak menutup kemungkinan anggaran penanganan COVID-19 akan bertambah. Saat ini, Presiden mengaku pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp695,2 triliun.

"Alokasi dananya cukup besar yaitu Rp695,2 triliun dan bahkan bisa lebih besar lagi jika diperlukan," tutur Jokowi.

Sebagai catatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengumumkan total anggaran penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp695,2 triliun per 16 Juni 2020. Anggaran ini naik dari sebelumnya Rp677 triliun per 3 Juni 2020.

HUT Bhayangkara ke-74 dihadiri pula oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan para kepala staf. Turut Hadir pula Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Acara tidak hanya mendengarkan sambutan tetapi juga memberikan penghargaan Bintang Bhayangkara Narariya berdasarkan Keppres 61 TK/2020 kepada 4 personel Polri.

Baca juga artikel terkait PENEGAKAN HUKUM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri