Menuju konten utama

Pasang Stiker di Bansos Corona, Bupati Klaten Dikenai Sanksi

Pasang striker di Bansos Corona, Kemendagri berikan sanksi teguran ke Bupati Klaten Sri Mulyani.

Pasang Stiker di Bansos Corona, Bupati Klaten Dikenai Sanksi
Plt Bupati Klaten Sri Mulyani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3). Sri Mulyani diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah, untuk tersangka Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/17.

tirto.id - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan bahwa lembaganya telah mendapat laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah mengeluarkan sanksi kepada Bupati Klaten Sri Mulyani, terkait adanya penempelan stiker wajahnya di bantuan Kementerian Sosial untuk korban corona pada akhir April lalu.

Sanksi tersebut, kata Sri Wahyu, tertuang dalam surat Kemendagri tanggal 17 Juni lalu atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, yang dikirim ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Diminta kepada saudara Gubernur, sebagai Wakil Pemerintah Pusat, untuk memberikan pembinaan dan pengawasan, berupa teguran kepada Bupati Klaten dalam kesempatan pertama, dan melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Menteri Dalam Negeri," kata Sri Wahyu mengutip isi surat itu, kepada wartawan Tirto, Selasa (7/7/2020) sore.

Sebelumnya, pada akhir April lalu beredar foto botol hand sanitizer bantuan Kemensos yang terdapat gambar foto Bupati Klaten Sri Mulyani--salah seorang kader PDIP.

Sri Wahyu mengatakan pihaknya menelusuri dan mendalami peristiwa tersebut. Namun kesimpulannya adalah peristiwa tersebut tak memenuhi unsur pelanggaran UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun, lanjut Sri Wahyu, pihaknya menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut diduga melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kata dia, sesuai pasal 30 huruf E UU No 10 tahun 2016, tertulis salah satu tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.

Setelahnya, pada 9 Mei, Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Kemendagri. Akhirnya, Kemendagri menindaklanjuti surat Bawaslu.

"Bawaslu Jawa Tengah menyambut baik tindakan Kemendagri atas dugaan pelanggaran di Bupati Klaten. Meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang. Tidak boleh seorang bupati menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik," kata Sri Wahyu.

Pada akhir April lalu, Bupati Klaten Sri Mulyani, berstatus Ketua DPC PDIP setempat, bikin geger jagat Twitter. Beberapa akun mengunggah bantuan sosial untuk warga yang ditempeli wajah dan namanya dengan jelas--seperti tingkah para politikus saban masa kampanye.

Pemilik akun @WagimanDeep212, misalnya, mengunggah foto hand sanitizer bergambar Sri Mulyani yang mengenakan pakaian dinas lengkap, dengan tulisan: "Hand sanitizer. Bantuan Bupati Klaten Ibu Hj. Sri Mulyani. Antiseptik."

Masalahnya, ketika stiker wajah sang bupati dicopot, terlihat stiker lain yang menunjukkan kalau bantuan itu sebenarnya dari Kementerian Sosial.

Apalagi, salah satu faktanya yang sulit ditepis adalah Sri Mulyani merupakan bagian dari dinasti politik di Kabupaten Klaten yang dipimpin oleh lingkaran keluarga dan koleganya saja.

Baca juga artikel terkait BANSOS COVID-19 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Reja Hidayat