Empat pengamen mengajukan gugatan praperadilan untuk menuntut ganti rugi senilai Rp750,9 juta karena menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi di kasus pembunuhan.
Menurut kuasa hukum Eggi Sudjana, kliennya ketika menyerukan people power, berlaku sebagai kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga. Sehingga menurutnya tidak bisa dipidanakan lantaran sedang mengerjakan profesinya sebagai pengacara.
Kuasa hukum bakal mengadu ke Komnas HAM terkait kasus pelanggaran hak asasi Siyono, terduga teroris Klaten yang meninggal tanpa sebab usai ditangkap Densus 88 pada 2016.
"Kita sudah tahu. Kita sudah menyangka mereka (KPK) akan melakukan, makanya kita melakukan suatu tindakan hukum, dengan harapan mereka itu bisa sadar bahwa hukum itu bukan untuk main-main," kata Fredrich.