tirto.id - Pada 9 Maret 2025, Kementerian Kebudayaan meluncurkan piringan hitam kompilasi berisi delapan versi “Indonesia Raya”. Sampulnya mencantumkan trek “Indonesia Raja 1928 (Solo Vocal W.R. Supratman)” dengan kredit “Oleh Populair Orchest dbp. W.R. Supratman”.
Namun, peluncuran itu menyisakan pertanyaan yang belum terjawab selama lebih dari setengah abad: dari benda apa audio tersebut bersumber? Untuk menelusurinya, kita perlu melihat piringan lain yang diminta negara melalui surat pada 1957.
Pada 2 Desember 1957, Djawatan Kebudajaan, Kementerian Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, mengirim surat bernomor 2725/S/57 kepada Yo Kim Tjan (YKT), pemilik Toko Populair di Pasar Baru, Jakarta. Perihalnya: “Hak tjipta Indonesia Raya”.
Dalam surat itu, pemerintah meminta YKT menyerahkan “sebuah piringan hitam lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ hatsil rekaman piringan hitam Tuan pada tahun 1927” sebagai “bahan utama” untuk menyelesaikan persoalan hak cipta lagu tersebut. Permintaan itu tercatat dalam Surat No. 2725/S/57, tertanggal 2 Desember 1957, perihal hak tjipta “Indonesia Raya”.
Surat ini membuktikan bahwa pemerintah meminta sebuah piringan yang dikaitkan dengan rekaman tahun 1927. Namun, surat permintaan bukan bukti bahwa benda itu telah diterima. Dokumen tersebut juga tidak menjelaskan isi rekaman, tidak menyebut klausul pengembalian, dan bukan berita acara penyerahan. Tahun 1927 tercantum dalam surat, tetapi dasar penanggalannya belum dapat dipastikan sebagai catatan sezaman dengan sesi rekaman.
Nama Kusbini muncul pada pembukaan surat. Pemerintah menyatakan tengah menindaklanjuti pembicaraan antara Kusbini dan YKT. Dokumen ini mencatat peran Kusbini sebagai perantara, tetapi tidak menjelaskan isi pembicaraan mereka.
Antara Hak Cipta dan Fisik Piringan Hitam
Empat tahun sebelumnya, pada 11 November 1953, Djawatan Radio Republik Indonesia mengirim surat yang ditandatangani R. Maladi kepada YKT mengenai “pembikinan piring hitam Lagu Indonesia Raya”.
Surat itu merujuk pembicaraan pada 3 November tentang hak memperbanyak (reproduksi). Isinya menyebut perubahan yang dilakukan sebuah panitia pada lagu dan syair, termasuk mengganti “mulia, mulia” menjadi “merdeka, merdeka”. Surat tersebut juga mencatat kesediaan lisan YKT menyerahkan hak reproduksi “lagu Indonesia Raya jang lama” dan permintaannya agar kesediaan itu dituangkan secara tertulis.
Sejumlah penuturan menyebut surat ini sebagai surat penolakan. Namun, salinan foto yang ditelaah justru mencatat kesediaan lisan YKT, sementara jawaban tertulisnya belum ditemukan. Perbedaan pentingnya terletak pada objek surat: dokumen 1953 membahas hak reproduksi, sedangkan surat 1957 meminta benda fisik. Hak memperbanyak rekaman tidak sama dengan penguasaan piringan asli; keduanya tak bisa disamakan tanpa dokumen lanjutan.
Sejumlah sumber mengenai rekaman ini tidak sepenuhnya sejalan. Brosur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan—naskahnya bertanggal 7 Desember 1972, tetapi tahun terbitnya tidak dicantumkan—menyebut YKT menyerahkan piringan itu kepada pemerintah pada Juli 1958.
Brosur tersebut juga memuat keterangan Kusbini bahwa Soepratman telah menyerahkan hak pembuatan piringan hitam dan hak dagang lagu itu kepada Toko Populair milik YKT. Menurut brosur, rekaman dibuat agar piringannya dapat dicetak di luar negeri, tetapi rencana itu batal karena larangan pemerintah kolonial. YKT disebut hanya membawa pulang satu salinan. Pada halaman 62, brosur itu menambahkan bahwa Jawatan Kebudayaan memperoleh hak pembuatan piringan hitam dari YKT pada 1958. YKT juga disebut menyerahkan “satu-satunya piringan-hitam berisi rekaman INDONESIA RAYA yang asli” kepada pemerintah.
Dengan demikian, peralihan hak yang dibicarakan pada 1953 baru tercatat pada 1958, tahun yang sama dengan penyerahan piringan.
Brosur tersebut juga memuat transkripsi rekaman dengan keterangan “Kusbini 1972”: birama 6/8, tempo “Tempo di marcia”, dan refrein “Moelia”. Sumbernya disebut sebagai dokumentasi piringan hitam dari Toko Populair. Namun, transkripsi bukanlah rekaman suara, dan brosur tidak menjelaskan piringan mana yang menjadi sumber transkripsi itu. Lokasi penyimpanan piringan juga tidak disebutkan. Sumber-sumber yang ada pun belum sepakat mengenai siapa yang bernyanyi dan bermain dalam rekaman tersebut. Meski persoalan itu di luar cakupan artikel ini, klaim bahwa suara Soepratman sendiri terdengar dalam rekaman masih perlu diuji melalui sumber audio yang dapat diverifikasi.
Jejak Label Tempelan dan Ejaan Zaman
Foto label piringan itu dimuat pada halaman 40 brosur. Keterangan foto menyebutnya sebagai label “satu-satunya piringan-hitam, mengenai rekaman INDONESIA RAYA asli, yang telah diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia dari tangan Yo Kim Tjan”. Namun, pada halaman 39, brosur menjelaskan bahwa catatan pada label dibuat kemudian oleh Kusbini (“dalam 6/8 irama, tahun 1927/1928 dengan paraf”) dan YKT (“3461, Indonesia Raya, W.R. Soepratman dan tandatangan”). Brosur menegaskan bahwa label itu “bukan merupakan label autentik akan tetapi yang ditempelkan kemudian”.
Angka tahun 1927/1928 pada label, dengan demikian, merupakan anotasi belakangan, bukan catatan sezaman dengan rekaman. Cap alamat toko pada label tampak berakhiran “-akarta”, sementara huruf awalnya tertutup goresan. Bagian yang terbaca menunjukkan bahwa cap itu bukan bertuliskan Batavia, nama kota yang lazim digunakan pada 1927. Pada 1957–1958, ejaan resmi yang berlaku adalah Djakarta, sebelum berubah menjadi Jakarta pada 1972 melalui Ejaan yang Disempurnakan (EYD). Jika huruf yang tertutup itu memang “Dj”, ejaannya sesuai dengan penggunaan nama Djakarta pada periode tersebut. Namun, petunjuk ini belum cukup untuk memastikan kapan label ditempelkan. Jika hurufnya “J”, asal-usul cap itu masih perlu dijelaskan.
Foto yang sama diunggah akun Instagram @madilog_team pada 11 September 2021. Keterangan unggahan menyebut foto itu sebagai koleksi Jaap Erkelens, arisparis KITLV, dan mencantumkan “FOTO via Ir Bambang Eryudhawan”. Sementara itu, keterangan bahwa piringan tersebut “Direkam oleh Yo Kim Tjan, dijual di toko Populair, Passer Baroe, Batavia” berasal dari pengunggah, bukan dari tulisan pada label.
Beberapa cakram yang kerap disebut dalam kisah ini juga perlu dibedakan: cakram Indonesia Raja yang dimainkan Populair Orchest dan tercatat dalam koleksi Perpustakaan Universitas Leiden; cakram keroncong yang menurut cucu YKT masih disimpan keluarga pada 2020; serta piringan yang diminta pemerintah pada 1957. Ketiganya tidak bisa dianggap sebagai benda yang sama tanpa bukti berupa label, nomor matriks, atau riwayat penyimpanan.
Agustus 1958: Ke Mana Piringan Itu Disimpan?
Petunjuk sezaman penting terdapat dalam Star Weekly No. 659, 16 Agustus 1958. Majalah itu menyebut piringan tersebut telah disimpan YKT selama hampir 30 tahun sebelum diserahkan kepada pemerintah melalui Djawatan Kebudajaan pada penghujung tahun sebelumnya. Namun, dalam boks yang sama, majalah itu menulis: “Entah dimana piringan hitam jang bersedjarah itu kini disimpan.”
Star Weekly menyebut Gedung Proklamasi atau Museum Perdjuangan di Bogor sebagai kemungkinan tempat penyimpanan, bukan lokasi yang sudah dipastikan. Pemberitaan ini menunjukkan bahwa pada Agustus 1958 majalah tersebut tidak mengetahui keberadaan piringan. Namun, berita itu tidak menjelaskan siapa pemegang terakhirnya atau apa yang terjadi setelahnya.
Tanggal penyerahan juga belum jelas. Star Weekly menyebut piringan diserahkan pada “buntut tahun j.l.”, atau akhir 1957. Sebaliknya, brosur pemerintah menyebut Juli 1958, sesuai dengan surat ucapan terima kasih bertanggal 25 Juli 1958 yang menyatakan piringan telah diterima. Namun, Star Weekly juga mengutip surat Kepala Djawatan Kebudajaan yang ditulis setelah penyerahan, dengan kalimat yang sangat mirip dengan surat 25 Juli 1958 itu.
Jika surat yang dikutip memang dokumen tersebut, urutannya mungkin begini: pemerintah meminta piringan pada 2 Desember 1957, piringan diserahkan pada akhir tahun itu, lalu surat ucapan terima kasih diterbitkan pada 25 Juli 1958. Star Weekly terbit sekitar tiga minggu kemudian. Pernyataan “entah dimana” mungkin mencerminkan terbatasnya informasi yang dimiliki majalah saat itu. Namun, urutan ini masih hipotesis karena belum ada dokumen yang memastikan tanggal penyerahan fisik.
Pada 1985, Soebagijo I.N. menulis bahwa Kusbini meneruskan piringan itu kepada Joedakusumah, Kepala Jawatan Kebudayaan. Ia juga menyebut upaya pencarian di museum di Bogor tidak membuahkan hasil.[10] Catatan ini menunjukkan bahwa penelusuran sebelumnya belum menemukan piringan tersebut, tetapi tidak menggantikan inventaris resmi atau dokumen penyimpanan yang lengkap.
Pertanyaan yang Masih Terbuka
Rilisan 2025 yang disebut di awal tulisan mencantumkan tahun 1928, sedangkan surat pemerintah pada 1957 menyebut 1927. Perbedaan metadata ini tidak serta-merta membuktikan bahwa audio yang diterbitkan keliru. Sampulnya mencantumkan dua trek bertahun 1928 dengan kredit yang sama: “First Recorded National Anthem” di sisi A dan “Solo Vocal W.R. Supratman” di sisi B. Namun, sampul tidak menjelaskan apakah keduanya bersumber dari satu atau dua piringan. Karena itu, sumber fisik audio perlu dijelaskan: apakah berasal dari piringan yang diminta pemerintah pada 1957, salinan atau alih media yang dibuat kemudian, atau rekaman lain? Tanpa informasi tentang benda sumber, foto label, nomor matriks, dan riwayat alih media, pertanyaan ini belum bisa dijawab.
Dokumen yang tersedia belum memastikan lokasi piringan maupun rantai penyimpanannya. Publik berhak mengetahui status benda bersejarah ini melalui dokumen yang bisa diperiksa. Pemerintah perlu membuka inventaris dan dokumen terkait, menjelaskan hasil penelusuran di dua lokasi yang disebut Star Weekly, serta mengungkap sumber fisik rekaman yang dipublikasikan pada 2025. Transparansi merupakan bagian penting dari pelestarian arsip sejarah Indonesia.
Seperti kata Soebagijo (1985): “Ternyata benda bersejarah yang ada kaitannya dengan kehidupan pergerakan nasional bangsa Indonesia, lenyap begitu saja. Hilang tak tentu rimbanya dan tak ada seorang jua pun yang berani menyatakan bertanggung jawab.”
Editor: Nuran Wibisono
Masuk tirto.id


































