Hari Musik Nasional dan kelahiran WR Supratman jatuh pada tanggal yang sama. Hal ini bukan sebuah kebetulan, tetapi ada sejarahnya. Berikut ini kisahnya.
Kemenpora mengklaim sudah memperhitungkan dampak dan respons masyarakat terhadap surat edaran soal imbauan menyanyikan Lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop.
Dulu lagu dipakai sebagai instrumen untuk membakar perjuangan. Kini, selain untuk kepentingan pasar, banyak lagu nasionalisme berisi pepesan kosong, tidak relevan dan abai dari realitas sosial.
WR Supratman, sang pencipta lagu 'Indonesia Raya', memang sangat yakin bahwa untuk dapat menciptakan lagu kebangsaan, ia harus terlibat dan melebur ke dalam perjuangan, serta bersentuhan dengan tokoh-tokoh pergerakan.
Wage Rudolf Supratman memperdengarkan lagu ciptaannya kali pertama dalam Kongres Pemuda II 28 Oktober 1928. Namun, dalam sejarahnya, aransemen dan liriknya cukup sering berubah.
Kementerian Pendidikan berencana mengenalkan versi utuh lagu Indonesia Raya kepada para siswa demi mengembalikan sisi sejarah kebangsaan yang mulai hilang.
Dasar Kementerian Pendidikan berencana mengenalkan Indonesia Raya tiga stanza di sekolah ingin menguatkan pendidikan karakter dan mengembalikan narasi kebangsaan yang makin tergerus oleh paham-paham radikal.
Paul Fakler, seorang pengacara hak cipta veteran dengan spesialisasi hukum musik mengatakan, dari semua jenis hukum yang sudah dipelajarinya selama bertahun-tahun. Hukum hak cipta adalah hal yang paling rumit dijabarkan.