Menuju konten utama

Jokowi Salah Hormat dan Bagaimana Memperlakukan Indonesia Raya

Jika lagu Indonesia Raya dikumandangkan, maka orang wajib bersikap tegak. Jokowi sempat salah. Tangan kanannya malah bersikap hormat.

Jokowi Salah Hormat dan Bagaimana Memperlakukan Indonesia Raya
Bakal Calon Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait formasi tim sukses kampanye nasional Pilpres 2019 di Jakarta, Jumat (7/9/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Jumat (21/9/18) lalu, sesaat sebelum memulai sidang pleno pengundian nomor urut untuk pemilihan presiden 2019 di Komisi Pemilihan Umum, para hadirin diminta berdiri oleh pembawa acara. Indonesia Raya bakal dinyanyikan.

Tidak terkecuali Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka terlihat kompak berdiri dan bernyanyi. Yang membedakan cuma satu: Jokowi satu-satunya orang yang bernyanyi sembari tangan kanan memberi hormat.

Benarkan sikap demikian?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada pasal 62 dikatakan bahwa "setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."

Jika mengacu pada pasal di atas, sebenarnya tidak ada yang salah pada sikap hormat Jokowi yang dilakukan pada malam itu, namun kita perlu membaca bagian penjelasan pasal itu.

Pada penjelasan atas UU yang sama khususnya pada bab 62 termaktub "yang dimaksud dengan 'berdiri tegak dengan sikap hormat' pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan."

Melihat penjelasan pasal di atas, kita tahu bahwa apa yang dilakukan oleh Jokowi malam itu adalah kesalahan, kendati tak ada hukuman yang bakal dia dapat. Ketentuan pidana hanya membahas jika lagu diubah atau dikomersialisasikan.

Batasan Penggunaan Lagu Kebangsaan

Dalam UU yang sama, pada Bagian Keempat tentang Larangan, khususnya pasal 64, terdapat tiga hal substansial yang tak boleh dilakukan pada Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam butir (a), dijelaskan kalau setiap orang dilarang "mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan."

Ketentuan pidana bagi pengubah Lagu Kebangsaan adalah ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Pada bagian penjelasan, butir tersebut dimaksud agar Lagu Kebangsaan tidak dinyanyikan secara sembarangan dan keluar dari derajat dan kedudukannya sebagai Lagu Kebangsaan.

Dalam butir (b), setiap orang juga dilarang "memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial."

Bagi mereka yang ikut menyebarluaskan juga tak bakal aman. Mereka akan terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Ancaman penjara dan denda ini juga berlaku sama pada pihak-pihak yang "menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial."

Dalam tafsiran UU ini, meraup keuntungan lewat Lagu Kebangsaan sama dengan melecehkan kedudukan lagu tersebut.

Baca juga artikel terkait LAGU KEBANGSAAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino