Ketua GP Ansor Yaqut Cholil menekankan pada semua anggota Ansor dan Banser untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada persekusi terkait beredarnya daftar anggota HTI.
Ada kekhawatiran orang-orang yang terkait HTI menjadi sasaran diskriminasi setelah beredar dokumen yang memuat sekitar 1.300-an orang yang tercantum sebagai pengurus, anggota, dan simpatisan HTI di 34 provinsi.
Usai badan hukumnya dicabut, organisasi politik HTI sangat mungkin dalam pengawasan ketat setelah beredar dokumen yang dituding memuat pengurus, anggota, dan simpatisan HTI.
Perppu Ormas melanggar hak kebebasan berserikat dan berorganisasi, serta makin menguatkan ancaman terhadap kelompok yang dituduh melakukan penodaan agama.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia mulai tanggal 19 Juli 2017 merupakan kewenangan pemerintah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat memberi kewenangan kepada lembaga yang ditetapkan untuk membubarkan ormas yang tidak sesuai ketentuan.