Ormas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dinilai sebagai masalah keselamatan negara dan tidak boleh ada organisasi yang menyatakan tidak setuju pada negara Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan oleh Kemenkumham soal pencabutan SK hukum HTI dinilai sesuai UU.
Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang langsung diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
LBH Pers menilai Perppu Ormas ini adalah sebagai langkah mundur demokrasi di Indonesia khususnya pada kebebasan berkumpul, berorganisasi dan berekspresi.
Meski dinilai terlalu ekstrem, Perppu Ormas mendesak untuk diterapkan dalam situasi sulit seperti saat ini. Setara menilai, pemerintah dalam posisi dilematis.
GP Ansor sepenuhnya mendukung diterbitkannya Perppu No 2/2017 sebagai landasan hukum untuk menjaga konstitusi negara Pancasila dan NKRI dari ormas radikal yang anti-Pancasila.
Perppu 2/2017 yang mengubah UU organisasi kemasyarakatan tak cuma membidik HTI, melainkan berefek luas bagi individu yang dituduh "menodai agama" dan ekspresi politik damai oleh aktivis Papua dan Maluku.
Alasan pemerintah untuk mengeluarkan Perrpu pembubaran ormas sesuai dengan asas hukum contrario actus, dinilai pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra, tidak tepat.