Menuju konten utama

HTI Siap Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan uji materi Perppu No.2 tahun 2017 tentang ormas ke Mahkamah Konstitusi.

HTI Siap Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK
Massa dari Hizbut Tahrir Indonesia dan umat muslim dari ormas Islam lainnya usai mengikuti aksi 313 di Kawasan Patung Kuda Jakarta. Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah dikeluarkan pemerintah, saat ini masih menunggu persetujuan DPR. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan uji materi Perppu Ormas yang baru saja diterbitkan pemerintah, ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami belum bisa memastikan jam berapa tiba di MK, Insya Allah begitu ada perkembangan segera kami informasikan," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Ismail tidak dapat memastikan kapan uji materi diajukan karena Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra hingga Senin siang ini tertahan di Kepulauan Bangka Belitung akibat banjir besar.

Ismail mengatakan HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ini bersama dengan beberapa organisasi masyarakat lainnya.

Rabu 12 Juli lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

Menkopolhukam Wiranto mengatakan Perppu ini diterbitkan akibat situasi mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.

Pemberlakuan Perppu Ormas ini, dikatakan Mendagri Tjahjo Kumolo, akan menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Perppu itu kan mekanismenya kita serahkan pada DPR. Lalu DPR membahas Perppu tersebut. Jadi kita akan menunggu bagaimana hasil pembahasan Perppu itu di DPR,” kata Tjahjo saat dihubungi via telepon dalam acara diskusi Polemik Sindotrijaya di Cikini, Jakarta, Pusat, pada Sabtu (15/7/2017) pagi.

“Karena yang saya tahu, mekanismenya harus ada persetujuan dulu. Harus ada dasar payung hukumnya juga kan,” ujar Tjahjo lagi.

Tjahjo pun lantas menyampaikan alasan pemerintah mengusulkan Perppu Ormas tersebut kepada DPR RI terlebih dahulu.

“Ini semata-mata bukan keinginan pribadi pemerintah. Kami (pemerintah) tetap bertanggungjawab merespons dan mencermati setiap gelagat perkembangan dinamika dari berbagai aspek. Tidak hanya kedaerahan, tetapi juga regional, dalam konteks mencermati geopolitik nasional maupun internasional,” pungkas Tjahjo.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri