Menuju konten utama

HTI: Kami Ormas Pertama yang akan Dibubarkan Melalui Perppu

HTI merasa akan menjadi organisasi kemasyarakatan pertama yang dibubarkan melalui Perppu Ormas.

HTI: Kami Ormas Pertama yang akan Dibubarkan Melalui Perppu
Rapat akbar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno (GBK). FOTO/Reuters.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Perundang-undangan (Perppu) nomor 2 tahun 2017 sebagai pengganti Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pada Senin (10/7/2017) lalu.

Terkait dengan rencana pembubaran Ormas itu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merasa akan menjadi organisasi kemasyarakatan pertama dibubarkan melalui Perppu Ormas.

"HTI menilai secara legal formal Perppu Ormas bersifat general, tapi kami sudah merasa, yang pertama dibidik tentu HTI," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dalam diskusi Perppu Ormas yang diselenggarakan Sindotrijaya, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).

Dalam kesempatan itu, Ismail membantah bahwa HTI adalah organisasi anarkis dan separatis. Menurut dia, HTI pernah mendapat penghargaan sebagai organisasi yang paling tertib saat menyampaikan pendapat dimuka umum dari pihak kepolisian.

"Kami tidak menyolong duit rakyat, tidak anarkis, bukan gerakan separatis. Sementara banyak kelompok-kelompok yang kadernya korupsi, ada yang kadernya PKI," kata Ismail dikutip dari Antara.

Ismail mengatakan, sampai saat ini HTI masih sebagai Ormas yang berbadan hukum. Untuk itu, dia menyayangkan bahwa langkah pemerintah mengirimkan radiogram kepada kepala-kepala daerah agar mengawasi dan melarang kegiatan HTI.

"Ini kan tidak pada tempatnya. Organisasi yang masih sah dan berlaku seolah sudah dibubarkan. Kami di daerah itu dianggap tidak legal, kami merasa dipersekusi," kata Ismail.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengumumkan pemerintah akan membubarkan HTI sebagai langkah untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Ormas.

“Siang hari ini saya melakukan rapat koordinasi terbatas atas pernyataan Bapak Presiden, bahwa ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila, ideologi negara maka dilakukan satu pengkajian mendalam dan langkah-langkah yang cepat dan tegas,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait langkah tegas yang harus diambil kepada ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila.

"Siang ini kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang mempelajari ormas di Indonesia yang jumlahnya ribuan bahkan ratusan ribu. Untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan dalam UU keormasan baik dalam masalah tujuan ciri dan asas. Semuanya harus menuju satu titik yakni berdasarkan ideologi negara, Pancasila."

"Siang ini telah meneliti ormas HTI, yang telah mewarnai berbagai media beberapa hari ini. Dan hari ini kita mengambil keputusan untuk saudara-saudara ketahui,” kata Wiranto.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto