Menuju konten utama

Pemerintah Ambil Langkah Tegas Bubarkan HTI

Pemerintah akan membubarkan ormas HTI sebagai langkah untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Ormas.

Pemerintah Ambil Langkah Tegas Bubarkan HTI
Ilustrasi. Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Lampung melakukan aksi long march sejauh 3 km dari taman makam pahlawan bandar lampung menuju bundaran tugu adipura bandar lampung, lampung, minggu (8/5). Antara foto/tommy saputra.

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengumumkan pemerintah akan membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai langkah untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Ormas.

“Siang hari ini saya melakukan rapat koordinasi terbatas atas pernyataan Bapak Presiden, bahwa ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila, ideologi negara maka dilakukan satu pengkajian mendalam dan langkah-langkah yang cepat dan tegas,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo terkait langkah tegas yang harus diambil kepada ormas yang terbukti bertentangan dengan Pancasila.

"Siang ini kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang mempelajari ormas di Indonesia yang jumlahnya ribuan bahkan ratusan ribu. Untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan dalam UU keormasan baik dalam masalah tujuan ciri dan asas. Semuanya harus menuju satu titik yakni berdasarkan ideologi negara, Pancasila."

"Siang ini telah meneliti ormas HTI, yang telah mewarnai berbagai media beberapa hari ini. Dan hari ini kita mengambil keputusan untuk saudara-saudara ketahui,” kata Wiranto.

Ia lalu membacakan pernyataan Pemerintah tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia sebagai berikut:

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah berhubungan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas membubarkan HTI.

5. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UU 1945.

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz