Menuju konten utama

HTI Sudah Daftarkan Uji Materi Perppu Ormas di MK

Yusril mengatakan bahwa HTI mengajukan permohonan ke MK untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan dalam Perppu Ormas tersebut.

HTI Sudah Daftarkan Uji Materi Perppu Ormas di MK
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, (kedua dari kiri) memberikan keterangan kedpada media bahwa pakar hukum Yusril Ihza Mahendra akan menjadi koordinator kuasa hukum pembela HTI, Jakarta, Selasa, (23/5).

tirto.id - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra secara resmi sudah mendaftarkan permohonan pengujian Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah dapatkan permohonan pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2017 kepada MK atas nama pemohon adalah HTI," ujar Yusril di Gedung MK Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Lebih lanjut Yusril mengatakan bahwa HTI mengajukan permohonan ke MK untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan dalam Perppu Ormas tersebut.

"Kami anggap seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945," ujar Yusril dikutip dari Antara.

Untuk itu, kata Yusril, HTI selaku pemohon, meminta MK untuk membatalkan seluruh Perppu Nomor 2 Tahun 2017, atau setidaknya beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Yusril mengatakan adanya rumusan di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang dinilai tidak jelas terutama terkait dengan pembubaran ormas yang menganut atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Menurut hemat kami, kemungkinan bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa," kata Yusril.

HTI selaku Pemohon, kata dia, tinggal menunggu panggilan dari MK untuk mendapatkan jadwal persidangan.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) karena dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut dengan alasan tidak adanya asas hukum "contrario actus" dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan izin Ormas tersebut.

Selain itu, dalam UU Ormas juga merumuskan secara sempait pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila, karena masih terbatas pada atheisme, komunisme, marxismizbute dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila. Untuk itu, pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Ormas.

Baca juga artikel terkait PERPPU PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto