Menuju konten utama

Yusril: Perppu Hapus Kewenangan Pengadilan Bubarkan Ormas

Yusril menilai Perppu yang dikeluarkan pemerintah  tumpang tindih dengan norma-norma dalam KUHP.

Yusril: Perppu Hapus Kewenangan Pengadilan Bubarkan Ormas
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Ahli hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra menilai Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan pemerintah bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pasalnya Perppu tersebut memberi kewenangan absolut kepada pemerintah untuk membubarkan ormas secara sepihak. “Karena kebebasan berserikat adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (12/7).

Yusril menjelaskan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan lebih lengkap dalam mengatur prosedur sanksi administratif sampai pembubaran ormas. Namun prosedur itu dipangkas dengan Perppu No 2 Tahun 2017 yang menghapus kewenangan pengadilan membubarkan ormas.

Norma undang-undang (uu) yang mengatur kebebasan tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya. Selain pertimbangan di atas, Yusril berpendapat Presiden tidak memiliki cukup alasan untuk menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 45. “Perppu hanya bisa diterbitkan dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa,” ujar Yusril.

Menurut Yusril tafsir tentang kegentingan yang memaksa itu ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan adanya kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan uu tetapi uu-nya belum ada, atau uu-nya ada tapi tidak memadai. “Sementara waktu sangat mendesak sehingga akan memerlukan waktu yang lama untuk menyusun uu dengan persetujuan DPR,” kata Yusril.

Perppu yang dikeluarkan pemerintah juga dinilai Yusril tumpang tindih dengan norma-norma dalam KUHP, terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras dan golongan, serta delik makar yang sudah diatur dalam KUHP. “Adanya tumpang tindih ini bisa menghilangkan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945,” katanya.

Yusril mengaku telah ditunjuk oleh HTI untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perppu yang dikeluarkan pemerintah. “HTI memutuskan memberi kuasa kepada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materil atas Perpu tersebut yang diyakini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Langkah yang ditempuh HTI menurut Yusril akan disusul oleh beberapa ormas lain, yang sama-sama menganggap Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air. "Sebab, Perppu ini membuka peluang untuk Pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara secara subyektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan," katanya.

PBNU Dukung PerppuPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bagi PBNU penerbitan Perppu ini akan mempercepat polemik pembubaran ormas yang menurut mereka radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional Ormas,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (12/7).

Robikin melihat penyebaran paham radikalisme di Indonesia yang berlangsung sangat masif dan terstruktur bisa menjadi landasan dikeluarkannya Perppu. Dalam konteks itu HTI menurut PBNU adalah ormas radikal dan anti Pancasila yang membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia serta merongrong persatuan dan kesatuan bangsa. “Karena HTI jelas-jelas menafikan kemajemukan masyarakat Indonesia yang telah terbangun sejak ratusan tahun lalu. HTI terbukti anti Pancasila dan mendesakkan sistem khilafah yang justru tidak dipakai lagi di negara-negara Islam. Bahkan Hizbut Tahrir pun sudah ditolak di negara-negara Islam,” ujar Robikin.

Baca PBNU: Perppu Percepat Pembubaran HTI

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto menjelaskan Perppu diterbitkan karena UU tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. "Perppu ini kan merupakan payung hukum agar pemerintah dapat lebih leluasa dapat lebih menjamin, dapat lebih memberdayakan bagaimana membina Ormas," kata Wiranto di kantornya, Jalan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar