Menuju konten utama

PBNU: Perppu Percepat Pembubaran HTI

HTI menilai penerbitan Perppu sebagai kezaliman pemerintah.

PBNU: Perppu Percepat Pembubaran HTI
Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Menkominfo Rudiantara (keempat kanan) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bagi PBNU penerbitan Perppu ini akan mempercepat polemik pembubaran ormas yang menurut mereka radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional Ormas,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (12/7).

Bagi PBNU HTI adalah ormas radikal dan anti Pancasila. Keberadaan HTI menurut mereka membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa. “Karena HTI jelas-jelas menafikan kemajemukan masyarakat Indonesia yang telah terbangun sejak ratusan tahun lalu. HTI terbukti anti Pancasila dan mendesakkan sistem khilafah yang justru tidak dipakai lagi di negara-negara Islam. Bahkan Hizbut Tahrir pun sudah ditolak di negara-negara Islam,” ujar Robikin.

Robikin melihat penyebaran paham radikalisme di Indonesia yang berlangsung sangat masif dan terstruktur bisa menjadi landasan dikeluarkannya Perppu. Sebab peraturan undang-undang yang berlaku tidak memadai untuk mengatasi masalah itu secara cepat. Robikin khawatir jika paham radikalisme dibiarkan hal ini akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. “Bahkan kelangsungan NKRI. Karena ibarat sel kanker, tingkat penyebarannya sangat cepat sehingga dibutuhkan penanganan yang tepat dan cepat, termasuk melalui pendekatan hukum,” ujarnya.

HTI Nilai Perppu Kedzaliman

Sebelumnya juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan penerbitan Perppu sebagai manuver pemerintah untuk mempermudah pembubaran ormas. "Bila benar pemerintah bakal menerbitkan perppu, dengan tujuan untum memudahkan pembubaran HTI, maka jelas sekali ini merupakan bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan pemerintah," ujar Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat diwawancarai Tirto, Rabu (12/7) pagi.

Ismail mengatakan, UU Ormas, terutama pasal pembubaran sudah dibuat sedemikian rupa untuk melindungi Ormas dari kedzaliman dan kesewenangan pemerintah. Akan tetapi, begitu Perppu itu resmi diterbitkan, pemerintah dituding sengaja mengeluarkan aturan tersebut untuk bertindak dzalim, yakni untuk membubarkan HTI. Hal itu pun dinilai tidak layak dilakukan pemerintah.

"Pemerintah telah menjadi contoh buruk dalam ketaatan pada UU. Ketika UU dirasa menyulitkan dirinya, dibuatkah perppu. Sementara secara obyektif, seperti yang dijelaskan oleh Prof Yusril dalam rilisnya, tidak ada alasan bagi terbitnya Perppu. Tidak ada kegentingan yang memaksa, juga tidak ada kekosongan hukum," tutur Ismail.

Ismail menambahkan, pemerintah tidak ada dasar untuk membubarkan HTI. HTI merupakan kelompok dakwah berbadan hukum legal. HTI, klaim Ismail, merupakan lembaga yang berusaha melaksanakan dakwah dg santun, tertib dan selalu sesuai prosedur. Mereka mempertanyakan alasan pemerintah perlu membubarkan HTI sementara banyak kelompok lain yang seharusnya bisa dibubarkan.

"Kenapa dibubarkan? Sementara diluar dana banyak kelompok yg anarkis, menyerukan separatisme, korup, menjual aset negara dan sebagainya malah dibiarkan?," tanya Ismail.

Ismail bercerita, HTI tidak pernah diajak sekali pun untuk berbicara usai Menkopolhukam Wiranto menyatakan akan membubarkan HTI. Mereka tidak mendapat ruang untuk berdialog. Alhasil, ia menilai jangan heran publik berpandangan pemerintah represif dengan Islam.

"Oleh karena itu, jangan salahkan publik bila menilai ini rezim represif anti Islam," kata Ismail.

Ismail menerangkan, mereka akan menggugat Perppu tersebut begitu aturan tersebut diberlakukan. Mereka akan mengkaji celah hukum dalam Perppu tersebut. Di saat yang sama, HTI juga akan berkonsultasi dengan Yusril selaku penasehat hukum HTI untuk membatalkan aturan tersebut.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto menjelaskan Perppu diterbitkan karena UU tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. "Perppu ini kan merupakan payung hukum agar pemerintah dapat lebih leluasa dapat lebih menjamin, dapat lebih memberdayakan bagaimana membina Ormas," kata Wiranto di kantornya, Jalan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana & Andrian Pratama Taher
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar