Menuju konten utama

Wiranto Tolak Tuduhan Rezim Jokowi Anti-Islam Terkait Perppu

Pemerintah membantah adanya anggapan bahwa penerbitan Perppu Ormas untuk mendiskreditkan organisasi masyarakat Islam.

Wiranto Tolak Tuduhan Rezim Jokowi Anti-Islam Terkait Perppu
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenko Polhukam terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jakarta, Jumat, (12/5). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto membantah terkait adanya anggapan bahwa penerbitan Perppu Ormas dilakukan pemerintah untuk mendiskreditkan organisasi masyarakat Islam.

"Ada yang mengatakan pemerintah anti-Islam. Perppu Ormas untuk mendiskreditkan Ormas Islam dan menyudutkan umat Islam. Ini saya nyatakan bukan seperti itu," ujar Menko Polhukam di kantornya, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Lebih lanjut mantan Panglima TNI ini menjelaskan tujuan dikeluarkannya peraturan pengganti UU tersebut, salah satunya adalah untuk mengamankan situasi bangsa dan negara yang mayoritas umatnya beragama Islam.

"Pemerintah sudah banyak tugas menyelesaikan masalah ekonomi dan keamanan, tidak pernah ada cari-cari tugas melawan rakyat sendiri, tidak ada itu," kata Wiranto.

"Pak Jokowi Islam, saya Islam, Wapres Islam, masa (me)nyudutkan Islam? Jadi, gerakan yang menyatakan pemerintah anti-Islam ini yang mana?" tambahnya.

Terkait dengan adanya anggapan negatif tentang pemerintah ini, Menko Polhukam kemudian meminta masyarakat untuk tidak ikut terpancing pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak bertanggungjawab tersebut.

"Saya minta masyarakat menyadari bahwa ini semua untuk kebaikan bangsa dan negara," ujar dia kemudian.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Alasan dikeluarkannya Perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum "contrario actus" dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Ormas.

Baca juga artikel terkait PERPPU PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri