tirto.id - Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang langsung diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menurut agenda Kemenkumham, pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu sekitar pukul 10.00 WIB, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Sebagai tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Kemenkumham akan mengumumkan keluarnya pencabutan SK Badan Hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu (19/7/2017).
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).
Lebih lanjut, dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Menurut Kemenkumham, jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan pencabutan status hukum tersebut dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembubaran ormas HTI ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu yang mendukung pembubaran ormas HTI adalah PBNU.
Bagi PBNU, penerbitan Perppu ormas ini akan mempercepat polemik pembubaran ormas yang menurut mereka radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusional Ormas,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (12/7/2017).
Bagi PBNU HTI adalah ormas radikal dan anti Pancasila. Keberadaan HTI menurut mereka membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merongrong persatuan dan kesatuan bangsa.
Sedangkan menurut juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan penerbitan Perppu sebagai manuver pemerintah untuk mempermudah pembubaran ormas.
"Bila benar pemerintah bakal menerbitkan perppu, dengan tujuan untum memudahkan pembubaran HTI, maka jelas sekali ini merupakan bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan pemerintah," ujar Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat diwawancarai Tirto, Rabu (12/7/2017) pagi.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri