tirto.id - Pemerintah berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan segera menjadi undang-undang.
"Mengenai Perppu, kan ada Perppu 1 dan 2, tentunya pemerintah mengharapkan ini bisa segera diundangkan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Ekonomi Pendidikan dan Riset Swiss Johann N Schneider-Ammann dan delegasi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2017).
Terkait pertanyaan selalu muncul apakah ini sudah sangat mendesak untuk kepentingan tersebut, Pramono mengatakan bahwa pemerintah dengan pertimbangan perhitungan dan kehati-hatian untuk menyampaikan dua Perppu itu. "Karena memang sudah sangat dibutuhkan," kata Seskab.
Dia mengatakan bahwa UU Keterbukaan Informasi ini sudah tidak bisa ditawar lagi karena Indonesia sudah meratifikasi.
"Dengan demikian, program tax amnesty kita mau tidak mau harus didukung oleh keterbukaan informasi," katanya.
Terkait ormas, kata Pramono, yang telah dilakukan dan dipersiapkan Menko Polhukam yang kemudian telah mendapatkan persetujuan oleh Presiden, karena ini semata-mata untuk kepentingan bangsa.
"Tidak ada untuk kepentingan politik. Ini untuk kepentingan bangsa jangka panjang sehingga kalau kemudian pemerintah menganggap harus ada langkah-langkah, untuk itu, untuk kepentingan bangsa jangka panjang," tegasnya.
Terkait banyak kritik atas penerbitan perppu tersebut, Pramono mengatakan bahwa hal tersebut bagian dari penguatan langkah yang dilakukan.
"Kami meyakini, kalau semuanya sudah membaca itu, yang ingin kita selamatkan adalah ideologi bangsa. Yang ingin kita selamatkan adalah negara kesatuan bangsa. Yang ingin kita selamatkan adalah republik dalam jangka panjang," katanya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri