Menurut Araf, Perppu Ormas hanya bisa dikeluarkan apabila negara sedang dalam keadaan genting dan memaksa pemerintah untuk melakukan stabilisasi nasional.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2017 memungkinkan proses pembubaran ormas menjadi lebih mudah ketimbang aturan dalam UU No. 17 tahun 2013.
Perppu Ormas mencakup beberapa perubahan substansial yang mengatur soal larangan dan sanksi terhadap ormas. Peraturan resmi ini dapat diunduh di https://www.setneg.go.id.
MUI Jawa Barat mendukung langkah Pemerintah Indonesia untuk menindak tegas dan membubarkan ormas-ormas yang memiliki agenda mengganti bentuk dan eksistensi NKRI.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pengerahan 1000 advokat untuk membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di pengadilan belum tentu bisa menghadang upaya pemerintah membubarkan organisasi itu melalui gugatan di pengadilan.
Sikap pemerintah itu tidak hanya berlaku bagi HTI saja, tetapi juga untuk kelompok atau orang-orang yang tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.
Patria menjelaskan, mekanisme yang harus diikuti pemerintah dalam membubarkan ormas tertera dalam Pasal 60-62 UU Ormas dan pemerintah tetap harus mengikuti aturan itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta mantan menteri yang diduga pernah mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengklarifikasi sendiri kebenaran informasi itu.
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto memperingatkan rencana pembubaran HTI bisa merusak citra pemerintahan Joko Widodo. Alasan dia, pemerintah bisa dianggap bersikap anti-Ormas Islam bila membubarkan HTI.
Maarif Institute menyayangkan adanya transfer ideologi kekerasan HTI yang dilakukan terhadap lingkungan sekitarnya terutama di lingkungan pendidikan seperti sekolah dan kampus-kampus.
Pemerintah kini terus mengkaji sejumlah alternatif langkah hukum pembubaran HTI. Kajian soal opsi pembubaran HTI dengan penerbitan Perppu atau Keppres terus dimatangkan.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menanggapi rencana pemerintah menerbitkan Perppu untuk mempercepat pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).