Menuju konten utama

Wapres Jusuf Kalla Tanggapi Perppu Pembubaran Ormas

Menurut Jusuf Kalla, aturan pembubaran ormas adalah hal yang biasa sebagaimana aturan-aturan lainnya.

Wapres Jusuf Kalla Tanggapi Perppu Pembubaran Ormas
Wakil Presiden Jusuf Kalla. tirto/andrey gromico

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Perundang-undangan (Perppu) nomor 2 tahun 2017 sebagai pengganti Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pada Senin (10/7/2017) lalu.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penerbitan Perppu Ormas sangat dibutuhkan untuk kondisi saat ini, mengingat keadaan yang mendesak.

"Ya, penilaiannya karena kalau lewat UU biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi saat ini perlu, tapi kan sesuai UU juga. Saya kira itu hanya cara," kata Wapres di Kompleks Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Menurut Jusuf Kalla, aturan pembubaran ormas adalah hal yang biasa sebagaimana aturan-aturan lainnya.

"Bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya, melanggar apanya tentu itu hak, itu biasa, apa sajalah ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan boleh dipecat, ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya, perusahaan tidak sesuai izinnya, ya bisa dibubarkan. Sama itu biasa saja," kata Wapres.

Baca juga: Perppu Ormas Bisa Langsung Dijalankan Tanpa Persetujuan DPR

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengisyaratkan bahwa Perppu Ormas mengatur kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara langsung mencabut izin ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Wiranto menjelaskan bahwa UU tentang organisasi kemasyarakatan tidak lagi memadai untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

"Perppu ini kan merupakan payung hukum agar pemerintah dapat lebih leluasa, dapat lebih menjamin, dapat lebih memberdayakan bagaimana membina Ormas," ungkapnya di Kemenpolhukam, Jalan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Baca juga: Perppu Ormas Dinilai Tidak Tepat Secara Hukum dan Politik

Ia mengatakan langkah pemerintah menerbitkan Perpu telah sesuai dengan Keputusan MK nomor 139/PUU-VIl/2009, yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.

Terkait prosedur pembubaran ormas-ormas yang melanggar, ia mengatakan akan ada perbedaan. Namun, hal itu tetap berdasarkan aduan dan laporan-laporan dari masyarakat serta sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

"Itu nanti akan mendapat laporan-laporan dari berbagai pihak akan meneliti itu akan mendapatkan data-data aktual aktivitas di lapangan, bukti-bukti yang nyata, baru lembaga yang memberikan izin itu mengeluarkan keterangan, eh ternyata kamu [ormas] tidak konsisten dengan perjanjian yang dulu, maka saya cabut izinnya, sederhana sekali," kata Wiranto.

Baca juga: Kementerian Berhak Bubarkan Ormas Melalui Perppu

Jika lembaga tersebut terbukti melanggar, maka pemerintah yang memberikan izin berhak melakukan langkah-langkah pembinaan atau bahkan mencabut izin organisasi tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto