Menuju konten utama
Pembubaran Ormas

Kementerian Berhak Bubarkan Ormas Melalui Perppu

Pemerintah memberlakukan Perppu itu karena Undang-Undang Ormas yang lama sudah tidak lagi mampu mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.

Kementerian Berhak Bubarkan Ormas Melalui Perppu
Menko Polhukam Wiranto. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas memberikan kewenangan pada kementerian mencabut izin ormas yang dinilai melanggar peraturan dan bertentangan dengan Pancasila.

"Dalam Perppu ada asas contrario actus, maka lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas diberikan kewenangan mencabut izin itu manakala ormas tertentu sudah melanggar ketentuan izin," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto di Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Wiranto menjelaskan ormas yang bertentangan dengan Pancasila akan dibubarkan apabila melanggar ketentuan. "Organisasinya yang bertentangan dengan Pancasila, mana saja, itu nanti disampaikan oleh lembaga yang mengeluarkan izin, yakni ada di Kemenkumham dan sebagian di Kemendagri," kata dia dikutip dari Antara.

Wiranto mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 akan menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga: Kapolri Beberkan Soal Pembubaran Ormas Intoleran

Menkopolhukam menjelaskan, pemerintah memberlakukan Perppu itu karena Undang-Undang Ormas yang lama sudah tidak lagi memadai untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan Pancasila dan UUD 1945.

"Lembaga yang memberi izin ormas harusnya yang punya wewenang mencabut dan membatalkan izin itu, dan hal ini yang tidak masuk dalam Undang-Undang 17 itu," kata Wiranto.

"Kemudian, dalam undang-undang lama, ajaran bertentangan dengan Pancasila terbatas pada Atheisme, Marxisme Leninisme, padahal ada ajaran lain yang diarahkan untuk mengganti ideologi Pancasila dan UUD 1945 dan mengganti eksistensi NKRI," lanjut dia.

Namun demikian, Menkopolhukam menegaskan Perppu itu tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan ormas, dan mendiskreditkan ormas Islam.

Baca juga: Pemerintah Ambil Langkah Tegas Bubarkan HTI

Menurut Wiranto, Perppu itu hanya ditujukan untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa, dan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia.

"Perppu diarahkan untuk kebaikan. Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang, menerima Perppu dengan jernih dan matang," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto