Menuju konten utama

Perppu Ormas Bisa Langsung Dijalankan Tanpa Persetujuan DPR

Menurut Setara Institute, pemerintah bisa langsung menjalankan Perppu Ormas tanpa harus menunggu persetujuan DPR.

Perppu Ormas Bisa Langsung Dijalankan Tanpa Persetujuan DPR
Ketua Setara Institute Hendardi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Perundang-undangan (Perppu) nomor 2 tahun 2017 sebagai pengganti Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pada Senin (10/7/2017) lalu.

Ketua Setara Insitute, Hendardi mengatakan pemerintah bisa langsung menjalankan Perppu Ormas tanpa harus menunggu persetujuan DPR.

“Perppu ini langsung berlaku tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR," kata Hendardi di Jakarta, Rabu (12/7/2017), dikutip dari Antara.

Baca juga: Kementerian Berhak Bubarkan Ormas Melalui Perppu

Terkait dengan keabsahan dikeluarkannya Perppu Ormas, Hendardi menjelaskan bahwa pemerintah melalui aparat keamanan dan intelijen, adalah pihak yang memiliki otoritas untuk melihat potensi ancaman berbahaya dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

"Sepanjang itu tersedia, maka ancaman keberbahayaan tersebut adalah yang paling valid menjadi landasan dikeluarkannya perppu, karena ketentuan yang ada dalam UU 17/2013 dianggap tidak mampu menjangkau keberbahayaan itu secara cepat," katanya.

Menurut dia, pembubaran ormas intoleran dimungkinkan dalam hak asasi manusia, meski dengan syarat-syarat yang ketat dan harus dilakukan berdasarkan UU.

Baca juga: Kapolri Beberkan Soal Pembubaran Ormas Intoleran

"Apalagi organisasi semacam HTI [Hizbut Tahrir Indonesia] yang selama ini beroperasi dianggap telah mengusik kohesi sosial umat dan mengancam sendi-sendi bernegara," katanya.

Kendati demikian, Hendardi mengatakan bahwa mekanisme pembubaran ormas semestinya tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.

Pasalnya, kata dia, dalam konstruksi negara hukum demokratis setiap kerja dan produk organ negara harus bisa divalidasi dan periksa oleh organ negara lain, sebagai manifestasi kontrol dan keseimbangan (check and balances).

Baca juga: Pemerintah Ambil Langkah Tegas Bubarkan HTI

Perppu Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila yang salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto