Menuju konten utama

Pemerintah Kaji Opsi Pembubaran HTI Tanpa Lewat Pengadilan

Pemerintah kini terus mengkaji sejumlah alternatif langkah hukum pembubaran HTI. Kajian soal opsi pembubaran HTI dengan penerbitan Perppu atau Keppres terus dimatangkan.

Pemerintah Kaji Opsi Pembubaran HTI Tanpa Lewat Pengadilan
Jaksa Agung HM Prasetyo. tirto/andrey gromico

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluarkan pernyataan yang menyiratkan pemerintah kini sedang mencari cara untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa melalui proses pengadilan.

Prasetyo mengatakan pemerintah terus mematangkan kajian mengenai sejumlah alternatif langkah hukum dalam pembubaran HTI. Pembahasan, menurut dia, juga mengarah pada opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Keputusan Presiden (Keppres) untuk pembubaran HTI.

"Sedang diproses, mungkin hampir sepanjang pekan ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI," kata Prasetyo di Jakarta, pada Jumat (19/5/2017) seperti dikutip Antara. "Sekarang sedang dimatangkan, Keppres, Perppu, bisa terjadi. Jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah."

Menurut dia, Kejaksaan Agung mendukung penuh upaya pemerintah dalam membubarkan ormas-ormas yang terbukti bertentangan dengan ideologi negara.

"Kejaksaan masih komitmen sampai kapan pun ingin tetap mempertahankan NKRI yang utuh, tidak terpecah-pecah dan tidak tergantikan dengan filosofi paham lain yang tidak sesuai dengan paham kita sendiri. Kita punya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika," kata dia.

Sementara untuk opsi pembubaran HTI melalui pengadilan, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil final proses pengumpulan bukti.

"Bukti sedang dikumpulkan. Kita terima bukti-bukti dahulu, kita akan teliti lagi, dicermati lagi untuk dasar mengajukan tuntutan," kata Prasetyo.

Sebagaimana dilansir laman Kemendagri, Mendagri Tjahjo Kumolo juga sudah menyatakan pemerintah menimbang opsi penerbitan Perppu itu karena proses pembubaran ormas bisa memakan waktu lama apabila mengikuti UU 17/2013 tentang Ormas.

Sebaliknya, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai rencana pemerintah menerbitkan Perppu untuk mempercepat pembubaran HTI harus didasari adanya situasi kegentingan yang memaksa. Karena itu, Agus mengatakan pilihan cara pembubaran HTI melalui pengadilan merupakan cara lebih baik.

"Untuk pembubaran secara pengadilan menurut saya ini adalah langkah terbaik, karena seluruh orang harus taat kepada pengadilan dan hukum sehingga apa yang diputus hukum dapat dieksekusi," ujar dia pada Kamis kemarin.

Menurut Agus, pemerintah selaku pihak yang berwenang, bisa saja menerbitkan Perppu, namun cara ini justru berisiko gagal bila tak disetujui DPR.

"Kalau pakai Perppu, maka kalau dikeluarkan hari itu juga berlaku sampai dikirimkan dan dibahas DPR dalam masa satu kali sidang. Setelah dibahas apakah disetujui maka langsung menjadi undang-undang, sedangkan kalau tidak disetujui (oleh DPR), maka Perppu itu gugur dan kembali ke undang-undang yang lama," kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN HTI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom