tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus didasari adanya hal kegentingan yang memaksa.
"Tentunya kita lihat sesuai konstruksi hukum yang ada dan status hukum kelompok tersebut. Apakah HTI sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM," ujar Agus Hermanto di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Agus mengatakan apabila HTI sudah terdaftar di Kemenkumham maka pembubarannya harus melalui pengadilan. Namun jika belum terdaftar maka pemerintah bisa membubarkannya secara langsung.
"Untuk pembubaran secara pengadilan menurut saya ini adalah langkah terbaik, karena seluruh orang harus taat kepada pengadilan dan hukum sehingga apa yang diputus hukum dapat dieksekusi," ujar dia.
Menurut Agus, pemerintah selaku pihak yang berwenang, bisa saja menerbitkan Perppu, namun penerbitan Perppu harus didasari adanya hal kegentingan yang memaksa.
"Kalau pakai Perppu maka kalau dikeluarkan hari itu juga berlaku sampai dikirimkan dan dibahas DPR dalam masa satu kali sidang. Setelah dibahas apakah disetujui maka langsung menjadi undang-undang, sedangkan kalau tidak disetujui, maka Perppu itu gugur dan kembali ke undang-undang yang lama," jelas dia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Pemerintah tengah melakukan proses hukum yang sesuai guna melakukan pembubaran terhadap organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto telah menggelar konferensi pers terkait pembubaran HTI, Senin (8/5/2017).
Dalam pernyataan pers Menkopolhukam, HTI dinyatakan sebagai ormas yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional dan aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri