tirto.id - Jika mengingkari Pancasila, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebaiknya keluar dari Tanah Air. Pernyataan itu secara langsung dikemukakan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.
"HTI tidak berpegang pada Pancasila keluar saja, cari negara lain yang tidak Pancasila," kata dia saat menanggapi rencana pembubaran HTI di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini menuturkan pemerintah akan tegas menindak organisasi masyarakat yang menerapkan ajaran-ajaran di luar ketentuan Dasar Negara, yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama tersebut.
Sikap pemerintah itu, Ryamizard melanjutkan, tidak hanya berlaku bagi HTI saja, tetapi juga akan diterapkan pula untuk kelompok-kelompok atau orang-orang yang tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.
Ryamizard juga mengakui sejak memasuki reformasi, penanaman nilai-nilai Pancasila yang ditujukan untuk persatuan dan kesatuan bangsa dinilai mulai luntur.
"Sejak reformasi nilai-nilai Pancasila mulai tidak kuat dan tidak lagi jadi landasan utama, tidak jadi acuan berpikir dan bertingkah laku. Padahal nilai-nilai ini digali dari nilai-nilai luhur," ujar Menhan.
Kondisi ini, lanjutnya, menjadi salah satu alasan Program Bela Negara kemudian dicanangkan pemerintah, dengan harapan bangkitnya kecintaan masyarakat terhadap Tanah Air.
"Bela Negara ini sudah harus dihadirkan dan didukung seluruh pihak. Masyarakat juga perlu berpartisipasi aktif, ini semua untuk memperkuat pertahanan bangsa dan negara kita," tutur dia sebagaimana dikutip dari Antara.
Terkait pembubaran HTI ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menyatakan akan ditetapkan melalui keputusan presiden yang saat ini sedang diproses.
"Sedang diproses, mungkin hampir sepanjang pekan ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Dikatakan Prasetyo, sampai saat ini ada pertemuan koordinasi membahas masalah langkah apa yang paling tepat untuk diambil menyikapi HTI. "Jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah," katanya menjelaskan.
Ia menambahkan ada beberapa opsi untuk membubarkan HTI bisa melalui keppres atau perppu. "Sekarang sedang dimatangkan," paparnya.
"Kejaksaan masih komitmen sampai kapan pun ingin tetap mempertahankan NKRI yang utuh, tidak terpecah-pecah dan tidak tergantikan dengan filosofi paham lain yang tidak sesuai dengan paham kita sendiri. Kita punya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika," tutur Prasetyo.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari