tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pengerahan 1000 advokat untuk membela Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di pengadilan belum tentu akan memenangkan organisasi itu dalam menghadapi gugatan pemerintah.
"Ya tidak apa-apa, mau seribu atau lima ribu di hadapan hukum tidak ada bedanya," kata Mahfud MD, usai menjadi narasumber dalam sarasehan di Pemkab Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu sore (24/5/2017) seperti dilansir Antara.
Menurut Mahfud, hasil dari upaya hukum pemerintah untuk membubarkan HTI di pengadilan akan lebih bergantung pada penemuan kebenaran hukum di persidangan.
"Kalau pemerintah ingin meluruskan saja. Kalau advokat tidak apa-apa, biasa saja, sama saja dulu ada pemilihan presiden tiba-tiba ngumpul puluhan advokat, itu sudah biasa. Tapi yang penting di pengadilannya," kata Mahfud.
Mahfud berharap pemerintah tetap tegas dengan keputusan membubarkan HTI selama memiliki bukti kuat bahwa organisasi itu melanggar aturan. Dia berpendapat Indonesia berdiri berdasarkan Pancasila sehingga segala macam bentuk atau upaya mengganti ideologi negara itu harus ditertibkan.
Ketentuan itu, menurut Mahfud juga berlaku bagi ormas seperti HTI yang selama ini rajin mengampanyekan negara kekhalifahan.
"Fakta-faktanya secara terbuka dan sehari-hari itu mengkampanyekan mengganti negara Pancasila, jadi saya kira ketika surat izin dikeluarkan untuk HTI dulu menurut saya informasinya tidak lengkap," kata Mahfud.
Dia menegaskan segala bentuk dan upaya apapun yang bertentangan dengan ideologi Pancasila harus dihukum secara administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita tinggal melihat dari kacamata hukum, jadi kalau ada pengacara sampai seribu itu silahkan," kata dia.
Meskipun demikian, Mahfud mengimbau polemik soal HTI tersebut tidak perlu disikapi secara emosional. “Kita tidak perlu emosional, karena kita sudah punya kesepakatan untuk selamatkan negara," ujar dia.
Mahfud menyarankan pemerintah segera menyiapkan argumen kuat yang menjadi dasar gugatan pembubaran HTI di pengadilan.
"Seumpama pemerintah kalah itu kan prosedur soal teknisnya, karena kalau substansinya sudah jelas. Prosedur teknisnya bisa diulangi lagi. Pengadilan itu nanti putusannya antara menolak dan menerima," ujar dia.
Mahfud mengimbuhkan, "Tidak menerima dengan tidak dapat diterima dan ditolak ataupun tidak dikabulkan itu sesuatu yang berbeda. Kalau tidak diterima itu artinya bisa diajukan lagi dengan melengkapi syarat administratif."
Juru bicara HTI Ismail Yusanto sudah menyatakan pihaknya menyusun tim pembela HTI untuk mencermati apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan untuk mengeluarkan pendapat hukum atau pembelaan hukum terhadap organisasinya.
Ia menargetkan seribu advokat yang berasa dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dengan Yusril Ihza Mahendra sebagai koordinatornya.
Pembentukan tim tersebut dirasa perlu sebagai upaya pembelaan diri terhadap upaya pemerintah yang akan membubarkan organisasi itu. Namun ia mengaku tidak memiliki rencana untuk menggugat pemerintah, sebab pemerintah juga belum mengeluarkan dekrit apapun soal pembubaran HTI dan baru sekadar wacana.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom