tirto.id - Rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak tepat, karena tidak sesuai aturan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai, seharusnya pemerintah tidak bisa serta merta mengeluarkan Keppres karena harus mengikuti sejumlah ketentuan yang berlaku.
"Seharusnya tidak boleh langsung mengeluarkan Keputusan Presiden karena harus mengikuti aturan UU Ormas," kata Riza Patria di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Lebih lanjut Patria menjelaskan, mekanisme yang harus diikuti pemerintah dalam membubarkan ormas tertera dalam Pasal 60-62 UU Ormas dan pemerintah tetap harus mengikuti aturan itu.
Ia menegaskan, pemerintah sebagai salah satu pihak yang membuat UU Ormas, harus mengikuti aturan yang tertulis di dalamnya.
"Pendirian dan pembubaran ormas diatur dalam UU Ormas, ketika pemerintah menyetujui UU tersebut maka ketika ingin membubarkan ormas harus menaati aturan tersebut," kata dia.
Maka, kata dia, apabila pemerintah melanggar aturan perundang-undangan yang telah dibuat itu maka akan menjadi preseden buruk bagi keberadaan ormas di Indonesia.
Sebelumnya dilaporkan Antara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
"Sedang diproses, mungkin hampir sepanjang pekan ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Prasetyo menjelaskan, sampai saat ini sudah ada pertemuan koordinasi guna membahas langkah yang paling tepat untuk menyikapi HTI. Dia menambahkan ada beberapa pilihan yang akan diambil untuk membubarkan HTI, seperti melalui Keppres atau Perppu.
"Kejaksaan masih komitmen sampai kapan pun ingin tetap mempertahankan NKRI yang utuh, tidak terpecah-pecah dan tidak tergantikan dengan filosofi paham lain yang tidak sesuai dengan paham kita sendiri. Kita punya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika," kata Prasetyo.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto